Hati-Hati! 26 Daftar Ruas Jalan DKI Jakarta Terapkan Sistem Ganjil Genap Hingga 1 Agustus 2025

HAIJAKARTA.ID- 26 Daftar ruas jalan DKI Jakarta terapkan sistem ganjil genap hingga 1 Agustus 2025, buruan cek!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan sistem lalu lintas ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan utama.
Aturan ini mulai diterapkan kembali secara aktif pada hari Senin, 28 Juli hingga Jumat, 1 Agustus 2025.
Tujuan dari pemberlakuan sistem ganjil genap ini adalah untuk menekan volume kendaraan yang semakin meningkat, serta mengurangi kemacetan parah yang kerap terjadi terutama pada jam-jam sibuk di Ibu Kota.
Waktu Penerapan Sistem Ganjil Genap
Sistem ini diterapkan dalam dua sesi waktu setiap harinya, dengan rincian sebagai berikut:
- Sesi pagi hingga siang hari: dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pada 10.00 WIB.
- Sesi sore hingga malam hari: diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Perlu dicatat bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) maupun hari libur nasional, sehingga pada waktu tersebut masyarakat bebas berkendara tanpa terikat aturan nomor pelat.
Cara Kerja Sistem Ganjil Genap
Sistem ini mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil,
Sedangkan kendaraan dengan angka genap di pelat nomor belakang hanya diperbolehkan lewat pada tanggal genap.
Pengendara diminta memeriksa dan menyesuaikan tanggal kalender sebelum berkendara agar tidak melanggar aturan.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pengemudi yang melanggar ketentuan ganjil genap akan dikenai sanksi berupa tilang, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Ketentuan sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menaati aturan guna menghindari sanksi dan mendukung kelancaran lalu lintas Jakarta.
Daftar Lengkap 26 Jalan yang Terdampak Sistem Ganjil Genap
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang masuk dalam cakupan sistem ganjil genap selama pekan ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun hingga TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat
- Jalan Salemba sisi timur (dari Simpang Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Dengan diberlakukannya kembali sistem ganjil genap ini, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dan menyesuaikan jadwal perjalanan mereka.
Bagi yang harus melintasi jalan-jalan terdampak namun pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal, disarankan untuk menggunakan transportasi umum atau mencari jalur alternatif yang tidak masuk cakupan gage.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengatasi kemacetan di Jakarta yang semakin memburuk dan menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.