sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak memperpanjang libur Lebaran.

“Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7),” kata Heru di Balai Kota  DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024).

Heru menyebut bahwa akan ada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan untuk melihat langsung penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

“Pertama tidak boleh perpanjang Lebaran, kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup. Tidak boleh diperpanjang ada sidak yang dibagi para asisten, yang tentunya nanti ada sanksi,” ucap Heru.

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN/PNS yang  tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut berisi tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) ditetapkan empat hari cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Keppres tersebut menetapkan bahwa cuti bersama tersebut akan jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024, yang bertepatan dengan hari Senin, Selasa, Jumat, dan Senin.

Libur tersebut dijadwalkan yakni tanggal 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis), yang merupakan Hari Raya Idul Fitri 2024 dan atau 1 Syawal 1445 Hijriah.