Heru Hanindyo Bantah Terima Uang dalam Perkara Ronald Tannur: Saya Pelatih Hukum Bukan Pemain
HAIJAKARTA.ID – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, kembali menyita perhatian publik saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025), Heru melontarkan pernyataan mengejutkan dengan menyebut dirinya bukan lagi “pemain”, melainkan “pelatih”.
Heru Hanindyo Klaim Tak Terlibat dan Kritik Penggeledahan
Persidangan dibuka dengan pertanyaan dari kuasa hukum Heru soal penggeledahan rumahnya oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Menurut Heru, penyidik kala itu tak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua PN Surabaya.
“Yang saya lihat hanya surat perintah penanganan perkara. Saat saya tanya apakah sudah ada izin dari pengadilan, mereka bilang tidak perlu. Padahal itu seharusnya wajib,” kata Heru dalam sidang.
Heru mengklaim waktu yang tersedia masih cukup untuk meminta izin penggeledahan sesuai KUHAP.
Ia bahkan menyebut Wakil Ketua PN Surabaya kala itu, Rustanto, merasa tersinggung karena tidak dilibatkan dalam prosedur tersebut.
Sebut Diri “Pelatih”, Heru Tunjukkan Kepercayaan Diri
Saat membela diri, Heru dengan lantang menyatakan bahwa ia sangat memahami hukum, bahkan sering menangani perkara praperadilan.
Ia kemudian membandingkan dirinya dengan sosok pelatih, bukan pemain.
“Kami ini sudah terbiasa dengan praperadilan. Kami paham hukum. Saya bukan pemain lagi, kami ini pelatih,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencuat di tengah sorotan publik atas dugaan keterlibatannya dalam suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Dinas Luar Negeri dan Operasi Saraf Gigi
Heru turut membantah tudingan bahwa ia menerima uang dalam perkara Ronald Tannur.
Ia memaparkan jadwal perjalanan dinas luar negeri serta prosedur medis yang ia jalani sebagai alasan ketidakhadiran di kantor.
Menurut pengakuannya, sejak April hingga Mei 2024, Heru menjalani perjalanan dinas ke Eropa. Pada 3 dan 14 Juni, ia mengaku menjalani operasi saraf gigi di Jakarta, sehingga absen dari kegiatan kantor, termasuk musyawarah kedua terkait vonis bebas Ronald.
“Antara 14 Juni sampai 7 Juli saya hanya di Surabaya untuk hadir saat sidang tuntutan tanggal 27,” terang Heru.
Bantahan Minta Perkara dan Terima Uang
Heru membantah keras bahwa ia pernah meminta untuk menangani perkara Ronald Tannur. Bahkan, ia bersumpah tidak pernah menghubungi pihak manapun untuk memperoleh perkara tersebut.
“Demi Allah, saya tidak pernah meminta perkara ini secara langsung maupun tidak,” tegas Heru.
Kronologi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur, putra dari politikus Meirizka Widjaja, kemudian disidang atas dugaan kekerasan. Namun, secara kontroversial, ia divonis bebas.
Ibu Ronald, Meirizka, disebut meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut.
Lisa lalu mendekati mantan pejabat MA, Zarof Ricar, guna mencari hakim PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Jaksa mendakwa Heru Hanindyo bersama dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, menerima suap total Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Belakangan, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, dan Ronald akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.