Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan hewan yang masuk dan dijual di Jakarta dalam kondisi sehat dan layak dikurbankan.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok mengatakan pengawasan dilakukan mulai dari pemeriksaan asal hewan hingga lokasi penjualan hewan kurban di 5 wilayah Jakarta.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang masuk dan diperjualbelikan di wilayah Jakarta dalam kondisi sehat, aman, dan layak untuk dikurbankan,” kata hasudungan pada Senin, (18/5/2026).

Pemeriksaan Hewan Kurban Dilakukan Hingga Akhir Mei

Hasudungan menjelaskan pemeriksaan kesehatan hewan kurban telah dilakukan sejak 27 April hingga 26 Mei 2026 di sejumlah lokasi penampungan dan tempat penjualan hewan kurban.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik hewan sehat dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Selain pemeriksaan langsung, Dinas KPKP juga memverifikasi dokumen asal hewan kurban melalui aplikasi lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id. Petugas turut melakukan pengecekan Surat Veteriner (SV) yang wajib dimiliki setiap hewan yang dikirim ke Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan yang masuk ke Jakarta sehat dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban,” katanya.

Hewan Lolos Pemeriksaan Akan Diberi SKKH

Dinas KPKP DKI Jakarta juga memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pelaku usaha yang hewan kurbannya dinyatakan sehat setelag menjalani pemeriksaan.

Menurut Hasudungan, SKKH menjadi bukti bahwa hewan telah lolos pemeriksaan kesehatan dan layak dijual maupun dikurbankan.

“SKKH menjadi bukti bahwa hewan telah diperiksa dan dinyatakan sehat serta layak dijual maupun dikurbankan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan surveilans atau pemantauan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan menular guna mencegah masuknya penyakit berbahaya melalui lalu lintas hewan kurban.

Dinas KPKP pun mengumbau masyarakat membeli hewan kurban di lokasi penjualan resmi yang telah mendapatkan pengawasan dari petugas agar kualitas dan kesehatan hewan lebih terjamin.