Hore! Pemprov DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta 50 Persen, Begini Skemanya
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta melalui aturan baru yang ditetapkan Gubernur Pramono Anung.
Kebijakan ini terangkum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 722 yang baru saja diteken di Balai Kota Jakarta, Gambir, Senin (25/8/2025).
Keringanan Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta 50 Persen
Menurut Gubernur Pramono, langkah ini ditempuh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ibu kota yang saat ini tumbuh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Ia menyebut, kebijakan fiskal ini juga penting untuk mendukung penciptaan lapangan kerja serta menjaga daya saing dunia usaha agar tetap bisa bertahan di Jakarta.
Berlaku Hingga Desember
Berdasarkan aturan tersebut, Pemprov DKI memangkas pajak jasa perhotelan sebesar 50 persen hingga September 2025. Selanjutnya, mulai Oktober hingga Desember 2025, keringanan akan tetap diberikan, tetapi hanya sebesar 20 persen.
“Selama satu bulan ini keringanan pajak hotel sebesar 50 persen, kemudian sampai Desember akan diberlakukan keringanan 20 persen,” jelas Pramono.
Sementara untuk Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta di sektor makanan dan minuman, Pemprov memberikan relaksasi sebesar 20 persen yang berlaku mulai Agustus 2025 hingga akhir tahun. Pramono menegaskan, insentif ini diberikan agar sektor kuliner dan perhotelan dapat tetap berkembang di tengah tantangan ekonomi global.
Mekanisme Pelaporan Wajib Pajak
Untuk bisa memanfaatkan relaksasi Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta, para wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan transaksi secara elektronik.
Sistem yang digunakan adalah e-TRAP, sebuah platform digital yang selama ini dipakai oleh pelaku usaha di Jakarta.
Gubernur Pramono juga menyampaikan harapannya agar pelaku usaha bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, dukungan pemerintah melalui insentif pajak diharapkan mampu menggerakkan kembali roda ekonomi Jakarta.
Ia menuturkan, “Kami berharap dunia usaha tetap bisa bertahan dan semakin baik karena Pemerintah Provinsi Jakarta terus memberikan insentif nyata untuk mereka.”