HAIJAKARTA.ID – Saat menjalankan ibadah puasa, umat islam dituntut untuk lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas, termasuk hal-hal kecil yang sering dianggap sepele. Salah satunya adalah kebiasaan mengorek telinga saat puasa.
Meski terdengar sederhana, banyak orang bertanya-tanya apakah mengorek telinga bisa membatalkan puasa atau justru diperbolehkan?
Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa
Mengorek telinga merupakan salah satu upaya membersihkan kotoran di dalam telinga dengan memasukan benda ke dalam lubang telinga.
Menurut Imam Syafi’i, membersihkan hidung dan telinga tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيُفْطِرْ ثُمَّ لِيُصُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يُبْقِي فِي خُرُومِ أَنْفِهِ شَيْئًا
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya.” (HR. Muslim no. 1120)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa. Hal ini karena hidung dan telinga tidak termasuk lubang tubuh yang langsung terhubung ke organ dalam seperti perut atau otak.
Sementara itu, pendapat dari mayoritas ulama Mazhab Syafi’i menjelaskan jika bila hanya menggunakan jari di bagian luar maka tidak membatalkan puasa, akan tetapi jika menggunakan kapas yang mencapai bagian dalam telinga, maka hukumnya batall.
Dikutip dari artikel “Delapan Hal yang Membatalkan Puasa” karya M. Ali Zainal Abidin di NU Online, lubang tubuh (jauf) memiliki batas tertentu. Jika suatu benda masuk dan melewati batas tersebut, maka puasa bisa batal. Namun, selama belum melewati batasnya, puasa tetap dinilai sah.
Pada hidung, batas awal yang dimaksud adalah bagian yang disebut muntaha khaysum, yaitu pangkal hidung bagian dalam yang posisinya sejajar dengan mata.
Adapun pada telinga, batasnya adalah bagian dalam telinga yang sudah tidak bisa dilihat oleh mata. Sementara itu, untuk mulut, batas awalnya adalah tenggorokan atau yang dikenal dengan istilah hulqum.
Kesimpulannya
Mengorek telinga saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada benda yang dimasukkan hingga melewati batas bagian dalam telinga (jauf). Hal ini karena telinga bukan jalur makan dan minum, serta tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan bahwa mengorek telinga termasuk pembatal puasa.
Dalam kaidah fikih ditegaskan bahwa suatu perbuatan tidak bisa dihukumi membatalkan puasa tanpa dalil yang jelas. Selama aktivitas tersebut tidak menyerupai makan, minum, atau hal-hal yang secara tegas membatalkan puasa, maka puasanya tetap sah.
Karena itu, membersihkan telinga saat puasa diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan wajar, hati-hati, dan tidak berlebihan. Puasa tetap sah, dan tidak ada kewajiban mengganti atau membayar fidyah.
Tips Membersihkan Telinga Saat Puasa

Adapun beberapa cara yang bisa dilakukan saat membersihkan telinga agar tetap merasa aman, diantaranya:
1. Lakukan seperlunya saja,membersohkan telinga hanya jika memang terasa kotor atau tidak nyaman, bukan karena kebiasaan berlebihan.
2. Hindari memasukan alat terlalu dalam, cukup dengan membersihkan bagian luar atau liang telinga yang masih terlihat. Jangan memaksa hingga bagian dalam yang tidak terjangkau oleh mata.
3. Gunakan alat yang aman dan bersih, jika memakai cotton bud atau alat korek telinga, pastikan bersih dan ujungnya tidak tajam agar tidak melukai telinga.
4. Lebih aman dilakukan setelah berbuka, untuk menghindari rasa khawatir atau waswas saat puasa, lebih baik membersihkan telinga dilakukan pada malam hari setelah berbuka.
5. Jangan sampai melukai telinga, sehingga menimbulkan luka atau iritasi yang menimbulkan rasa tidak nyaman dan justru mengganggu ke khusyukan ibadah puasa.

