HAIJAKARTA.ID – Ziarah kubur menjadi salah satu amalan yang kerap dilakukan umat Islam, baik untuk mengingat kematian maupun mendoakan orang yang telah wafat.
Namun, di tengah praktik ziarah tersebut, muncul kebiasaan yang masih sering dipertanyakan hukumnya, yakni tabur bunga di atas makam. Apakah hal ini bagian dari ajaran Islam, atau sekadar tradisi yang dibolehkan?
Perbedaan pandangan tentang tabur bunga saat ziarah kubur sering kali membuat sebagian orang ragu saat melakukannya.
Ada yang menganggapnya sebagai bentuk penghormatan, sementara yang lain khawatir amalan ini tidak memiliki dasar dalam syariat. Karena itu, penting memahami persoalan ini berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama.
Sementara itu, tujuan utama ziarah kubur dalam Islam dijelaskan langsung oleh Rasulullah ﷺ dalam sabdanya:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
“Aku dahulu melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena ziarah kubur dapat mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa ziarah kubur bukan sekadar mendatangi makam, melainkan sarana untuk mengingat kematian dan kehidupan akhirat.
Selain itu, ziarah kubur juga bertujuan mendoakan ahli kubur agar mendapatkan ampunan Allah SWT, sekaligus melembutkan hati dan menumbuhkan kesadaran spiritual serta ketakwaan dalam menjalani kehidupan.
Hukum Tabur Bunga Saat Ziarah Kubur
Dalam ajaran Islam, menabur bunga saat ziarah kubur sejatinya bukan ibadah yang secara khusus dianjurkan, karena tidak ditemukan perintahnya secara tegas dalam Al-Qur’an maupun hadis.
Meski demikian, terdapat riwayat sahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukan tindakan tertentu di atas makam, yang kemudian menjadi dasar pembahasan para ulama terkait hal ini.
Rasulullah ﷺ diriwayatkan meletakkan dahan kurma yang masih basah di atas dua kuburan, dengan tujuan meringankan siksa bagi penghuni kubur tersebut. Perbuatan ini dipahami sebagai bentuk kasih sayang Nabi ﷺ dan diyakini membawa keringanan selama dahan tersebut belum mengering.
Melansir laman NU Online, riwayat ini dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli sebagai berikut:
وَالدّليل مَا وردَ فِي الحدِيث الصّحِيح مِنْ وَضْعِه عليْه الصّلاة والسّلام الجَريدَة الخضْراء، بعْدَ شقِّها نِصفَين علَى القبْرين اللذَين يُعذَّبان، وتعليْله بالتّخْفيف عنهُما ما لمْ ييبسا أي يخفف عنهما ببركَة تسبيحِهما؛ إذ هُو أكمَل مِن تسبيح اليَابس، لِما في الأخضرِ مِن نوع حيَاة
Artinya: “Dalilnya adalah riwayat dalam hadis sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa. Tujuan peletakan dahan basah ini adalah meringankan siksa keduanya, selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih kedua dahan tersebut. Pasalnya, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup.” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: tt], cetakan keempat, juz II, halaman 672).
Lebih lanjut, merujuk pada buku Hukum Merawat Jenazah: (Dari Memandikan Sampai Memakamkan) Menurut Syariat Islam karya KH. Muhammad Hanif Muslih Lc., dijelaskan bahwa menabur bunga diperbolehkan apabila dilakukan langsung di atas kubur, bukan di jalan atau area menuju pemakaman.
Berdasarkan pemahaman tersebut, tidak hanya bunga, tetapi berbagai jenis tanaman atau tumbuh-tumbuhan kecil juga dibolehkan ditanam di area kubur.
Namun, dianjurkan untuk menghindari tanaman besar, karena dikhawatirkan akarnya dapat merusak struktur makam atau jasad di dalamnya.
Dengan demikian, menanam atau meletakkan tumbuhan kecil yang hidup di atas kubur dipandang lebih utama, karena diharapkan tumbuhan tersebut senantiasa bertasbih kepada Allah SWT, dan tasbih itu memberi manfaat bagi penghuni kubur. Wallahu a‘lam.
Momen Ziarah Kubur yang Umum Dilakukan Umat Muslim
Ziarah kubur biasanya dilakukan umat Muslim pada waktu-waktu tertentu yang dianggap memiliki nilai spiritual dan emosional.
Salah satu momen yang paling sering adalah menjelang bulan Ramadhan, sebagai bentuk persiapan batin dan pengingat akan kematian sebelum memasuki bulan ibadah.
Selain itu, hari raya Idul Fitri dan Idul Adha juga menjadi waktu yang banyak dimanfaatkan untuk berziarah, terutama setelah salat Id, sebagai tradisi mendoakan keluarga yang telah wafat.
Ziarah kubur juga kerap dilakukan pada hari Jumat, karena hari ini dianggap memiliki keutamaan dalam Islam dan menjadi waktu yang baik untuk mengingat akhirat.
Selain itu, sebagian masyarakat melakukan ziarah saat haul atau peringatan wafat seseorang, serta ketika ziarah keluarga atau ziarah massal, misalnya saat mudik atau kumpul keluarga besar.

