Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah memastikan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan secara resmi pada Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kebijakan ini menjadi salah satu terobosan dalam sistem pemidanaan di Indonesia, dengan menekankan aspek pembinaan dan kemanfaatan sosial.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan penerapan sanksi ini tinggal menunggu waktu pelaksanaan resmi KUHP baru.

“Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Pelaksanaan Hukuman Pidana Kerja Sosial

Agus mengungkapkan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan Hukuman Pidana Kerja Sosial.

Ia menyebut, lokasi serta jenis pekerjaan sosial nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

“Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” tuturnya.

Dasar Hukum Hukuman Pidana Kerja Sosial

Ketentuan mengenai Hukuman Pidana Kerja Sosial tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menyiapkan implementasi pidana kerja sosial, khususnya bagi perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Pidana Kerja Sosial

Dalam aturan pelaksanaannya, Hukuman Pidana Kerja Sosial memiliki sejumlah ketentuan penting, di antaranya:

  • Tidak boleh dikomersialkan
  • Dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam
  • Dilaksanakan maksimal 8 jam per hari
  • Dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama 6 bulan

Pelaksanaan pidana kerja sosial tetap memperhatikan mata pencaharian terpidana dan kegiatan lain yang bermanfaat.

Putusan pengadilan wajib memuat perintah sanksi tambahan apabila terpidana tidak menjalankan kewajiban kerja sosial tanpa alasan yang sah, yakni:

a. Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial

b. Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara pengganti

c. Membayar denda atau menjalani pidana penjara pengganti denda

Pengawasan Hukuman Pidana Kerja Sosial

Pengawasan hukuman pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sementara pembimbingan dilaksanakan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pembimbing kemasyarakatan bertugas melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Litmas menjadi dasar penting bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menentukan penyelesaian perkara serta pelaksanaan pidana kerja sosial.

Selain itu, hakim wajib mencantumkan secara rinci dalam putusan pengadilan, sebagaimana diatur Pasal 85 ayat (9) KUHP, meliputi:

a. Lamanya pidana penjara atau besaran denda yang dijatuhkan

b. Jumlah jam kerja sosial per hari dan jangka waktu penyelesaian

c. Sanksi apabila pidana kerja sosial tidak dijalankan

Dengan diberlakukannya hukuman pidana kerja sosial pada 2026, pemerintah berharap sistem pemidanaan dapat lebih humanis, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.