Imbas Polemik Royalti, PO Haryanto Larang Kru Putar Lagu di Bus

HAIJAKARTA.ID – Perusahaan Otobus (PO) Haryanto merilis surat edaran melarang kru untuk memutar lagu di dalam bus.
Pelarangan ini menyusul polemik royalti musik yang membuat PO Haryanto mengeluarkan surat edaran mengenai pemutaran lagu di dalam bus.
Kebijakannya diambil menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti, Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti oleh pihak yang menggunakan lagu secara komersial, serta bagaimana royalti tersebut dikelola dan didistribusikan.
PO Haryanto mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang kru bus mereka memutar lagu atau musik, baik itu dari YouTube, playlist USB maupun media lainnya saat mengoperasikan kendaraan.
Surat Edaran (SE) bertanggal 16 Agustus 2025 ditandatangani langsung oleh H. Haryanto, pemilik perusahaan asal Kudus, Jawa Tengah.
PO Haryanto mengimbau seluruh kru untuk tidak memutar lagu pada saa mengoperasikan bus sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari manajemen PT Haryanto Motor Indonesia.
Disebutkan dalam poin kedua SE tersebut apabila ada kru yang tidak menaati larangan tersebut, maka yang bersangkutan diminta untuk membayar royalti apabila ditagih oleh LMKN.
“Apabila para kru tidak mentaati hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka apabila ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), maka kru tersebut yang akan bertanggung jawab membayar royalti untuk lagu atau musik tersebut,” bunyi poin surat edaran tersebut.
PO Haryanto juga menegaskan aturan itu berlaku sejak tanggal surat edaran diterbitkan dan wajib dipatuhi oleh semua kru bus.
Dengan demikian, PO Haryanto menambang panjang daftar bus yang melarang kru mereka memutar musik atau lagu sepanjang perjalanan.