sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – BPJS Kesehatan kembali memperbarui ketentuan terkait sejumlah layanan dan penyakit yang tidak masuk dalam cakupan jaminan.

Pembaruan ini menjadi penting untuk diketahui masyarakat agar tidak salah memahami batasan layanan yang disediakan.

Selama ini banyak peserta beranggapan bahwa seluruh jenis penyakit otomatis ditanggung BPJS, padahal terdapat daftar pengecualian yang telah diatur secara resmi.

Dengan memahami aturan terbaru ini, peserta dapat lebih cermat dalam merencanakan kebutuhan kesehatan, mengetahui layanan mana yang bisa diklaim, serta mengantisipasi biaya perawatan yang berpotensi harus ditanggung secara mandiri.

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Desember 2025

Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Desember 2025 yang perlu diperhatikan:

1. Penyakit & Kejadian Khusus

  • Penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  • Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, misalnya tawuran.

2. Layanan Estetika & Perawatan Non-Medis

  • Perawatan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik non-medis.
  • Perataan gigi seperti pemasangan behel untuk tujuan estetika.

3. Penyakit Akibat Gaya Hidup Berisiko

  • Penyakit akibat konsumsi alkohol.
  • Penyakit akibat ketergantungan obat.

4. Layanan Reproduksi & Eksperimen

  • Pengobatan mandul atau infertilitas.
  • Pengobatan atau tindakan medis yang termasuk dalam kategori uji coba atau eksperimen.

5. Pengobatan Alternatif yang Belum Terbukti Efektif

  • Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum mendapat penilaian efektivitas teknologi kesehatan.

6. Pengobatan & Layanan yang Tidak Sesuai Regulasi

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.

7. Kecelakaan Kerja, Kecelakaan Lalu Lintas, dan Program Lain

  • Cedera akibat kecelakaan kerja, hubungan kerja, atau yang telah ditanggung program jaminan lain.
  • Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh program wajib hingga batas tertentu.
  • Pelayanan kesehatan yang sudah menjadi bagian dari program lain di luar BPJS Kesehatan.

8. Layanan Khusus Instansi Tertentu

  • Pelayanan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan dalam kegiatan bakti sosial.

9. Produk Non-Medis

  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).

10. Pelayanan Luar Negeri

  • Semua pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Meski daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Desember 2025 cukup panjang, peserta tetap dapat memastikan keaktifannya dengan melakukan pembayaran iuran secara rutin.

Saat ini tersedia tiga metode pembayaran utama.

1. Melalui Aplikasi JMO

Pembayaran bisa dilakukan lewat aplikasi Jaminan Mobilitas Online (JMO).

Peserta cukup mengunduh aplikasi, login, memilih menu pembayaran, memasukkan nomor peserta, lalu menyelesaikan transaksi sesuai instruksi.

2. Melalui Bank (ATM, Mobile Banking, Internet Banking)

Bank mitra seperti Bank Mega Syariah menyediakan pembayaran iuran melalui ATM, mobile banking, hingga internet banking.

Lewat aplikasi M-Syariah, peserta hanya perlu memasukkan nomor BPJS, memilih jumlah bulan yang akan dibayar, memeriksa detail, dan mengonfirmasi dengan PIN.

3. Melalui Dompet Digital (e-Wallet)

Pembayaran iuran juga dapat dilakukan via OVO, DANA, GoPay, ShopeePay, dan e-wallet lainnya.

Cukup buka menu pembayaran/tagihan, pilih BPJS Kesehatan, masukkan nomor peserta, lalu selesaikan transaksi. Banyak platform bahkan memberi promo cashback.