HAIJAKARTA.ID- Syarat dan cara nikah di KUA Jakarta yang harus kamu ketahui!

Menikah merupakan sebuah pengikatan janjian suci antara perempuan dan laki-laki dan juga pernikahan merupakan salah satu ibadah yang tentunya sangat mulia dan juga suci.

Pernikahan sendiri merupakan salah satu hal yang tidak boleh dianggap sepele dan merupakan sesuatu yang bisa dikatakan sakral. Untuk melangsungkan pernikahan sendiri tentunya perlunya persiapan.

Salah satunya yaitu menyiapkan berbagai berkas dan juga dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pernikahan. Hal tersebut tentunya harus dapat terpenuhi sebelum pernikahan berlangsung.

Selain berkas juga tentunya calon mempelai juga haruslah mengerti tentang bagaimana tata caranya. Sehingga ketika mempelai sudah mengetahui tentang hal tersebut, kegiatan sakral tersebut dapat lancar.

Oleh karena itu berikut ini merupakan syarat dan cara nikah di KUA Jakarta yang haruslah diketahui oleh mempelai, yuk simak pembahasannya dibawah ini:

Syarat dan Cara Nikah Di KUA Jakarta
Ilustrasi Menikah (foto :Freepik.com/ teksomolika)

Syarat Nikah Di KUA Jakarta

Permohonan pernikahan dapat dilakukan dengan langsung mendatangi KUA atau Kantor Urusan Agama serta mengisi formulir pengajuan pernikahan dengan melampirkan berkas.

Berikut ini merupakan berkas-berkas yang harus dilampirkan oleh pemohon setelah mengisi formulir telah diisikan dengan baik dan dengan data yang sesuai dengan fakta yaitu

  1. Surat pengantar pernikahan dari kelurahan atau desa domisili dari masing-masing calon pengantin
  2. Fotocopy akte kelahiran atau juga surat keterangan kelahiran bagi yang tidak memiliki akta yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat
  3. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman dari E-KTP bagi yang berusia lebih dari 17 tahun
  4. Fotocopy KK atau Kartu Keluarga
  5. Surat rekomendasi dari KUA setempat jika mempelai ingin melaksanakan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  6. Surat persetujuan kedua calon pengantin
  7. Izin tertulis oleh orang tua atau  wali calon pengantin jika belum berusia 21 tahun keatas
  8. Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang memiliki hubungan darah atau pengampu, dalam hal jika kedua orang tua atau wali telah meninggal dunia
  9. Izin dari pengadilan dalam hal, jika syarat no 7 dan 8 tidak dapat dipenuhi
  10. Dispensasi dari pengadilan bilamana suami belum mencapai usia yang diperbolehkan oleh undang-undang
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan bilamana calon mempelai yaitu Polisi atau TNI
  12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bila mana suami ingin beristri lebih dari satu
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau cerai jika mereka yang perceraian terjadi sebelum UU no.7/1989 tentang peradilan agama
  14. Akta kematian suami atau istri yang dibuat oleh kelurahan bagi janda atau duda yang ditinggal mati

Cara Nikah Di KUA Jakarta

Selanjutnya kita akan membahas tentang bagaimana cara nikah di KUA Kota Jakarta dan juga bagaimana alurnya, berikut ini

  1. Langkah yang pertama buat surat pengantar nikah dengan melalui RT/RW setempat
  2. Selanjutnya bawa surat pengantar dari RT/RW dan datang ke kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah
  3. Kemudian jika sudah serahkan surat pengantar tersebut ke KUA sesuai dengan tempat tinggal
  4. Namun jika pernikahan dilaksanakan pada luar kecamatan tempat tinggal maka buat surat rekomendasinya
  5. Selanjutnya datangi kantor KUA yang akan menjadi tempat pendaftaran mempelai
  6. Kemudian petugas akan memeriksa semua berkas dari calon mempelai
  7. Jika sambil diperiksa tentukan tanggal, hari, dan waktu untuk menikah
  8. Terakhir yaitu tunggu berkas disetujui

Nah, itu tadi syarat dan cara nikah di KUA Jakarta yang perlu diketahui. Jangan lupa siapkan berkas-berkas yang diperlukan!