Inilah Rincian Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS Pilkada 2024, Wajib Tau!
HAIJAKARTA.ID – Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November di tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024 sejak bulan April lalu.
Proses pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan secara daring melalui sistem yang bernama SIAKBA pada situs web resmi KPU (https://siakba.kpu.go.id/).
Besaran gaji untuk masing-masing jenis petugas Pilkada pun juga telah ditetapkan oleh KPU melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan
Lainnya di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Berikut adalah rincian gaji yang telah ditetapkan:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan
3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Rp 1.000.000/orang/bulan
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan
Selain itu, besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc juga telah ditetapkan, antara lain:
Meninggal: Rp 36.000.000/orang
Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
Luka berat: Rp 16.500.000/orang
Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, yakni dari Rabu, 17 April 2024, hingga Selasa, 5 November 2024.
Sedangkan untuk jadwal pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024 yang melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dan Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara), akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).