Intip Desain Rumah Subsidi 18 Meter Resmi Diperkenalkan, Sempit Mirip Kontrakan Petak

HAIJAKARTA.ID – Kementerian PKP telah merancang desain rumah subsidi dengan ukuran bangunan 18 m² di atas tanah 25 m² persegi.
Rumah mungil ini ditujukan bagi masyarakat lajang dan keluarga kecil yang membutuhkan hunian terjangkau di dekat kawasan perkotaan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa rumah subsidi tipe 18 ini tetap mengakomodasi kebutuhan dasar penghuni, termasuk kamar tidur berukuran sekitar 3 x 2,6–2,8 meter persegi.
“Di dalam model yang kami tawarkan, ada opsi satu kamar tidur. Tapi ada juga yang dua kamar untuk ukuran tanah yang sama, dengan luas bangunan lebih besar,” ujar Sri dikutip detikcom, Senin (10/6/2025).
Desain Rumah Subsidi Ukuran 18 Meter Persegi

Dalam contoh desain yang diperoleh, rumah subsidi 18 meter persegi memiliki denah memanjang ke belakang, dengan tetap menyisakan halaman depan dan area parkir untuk satu mobil. Tata ruangnya menyerupai kontrakan tiga petak, dengan penataan fungsional.
Ruang tamu atau ruang keluarga berdampingan langsung dengan dapur dan area cuci. Kitchen set dirancang vertikal ke atas untuk menghemat ruang.
Kamar tidur dan kamar mandi terletak di bagian belakang, dengan kamar mandi yang mengusung konsep area basah dan kering terpisah, lengkap dengan kloset duduk, wastafel, dan opsi shower.
Area jemur pakaian direncanakan berada di halaman depan. Desain alternatif juga ditawarkan, dengan posisi kamar mandi di bagian depan rumah dan kamar tidur di belakang.
Rumah subsidi 18 meter persegi ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan. Nantinya, rumah tipe 18 tersebut diperuntukkan untuk keluarga kecil beranggotakan 2 orang dan masyarakat yang masih single atau lajang.
Solusi Hunian Terjangkau di Tengah Keterbatasan Lahan
Sri Haryati menjelaskan, rumah mungil ini dirancang untuk menjawab tantangan keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah di wilayah perkotaan.
Model rumah 18 meter persegi diharapkan menjadi solusi bagi generasi muda, termasuk Gen Z, yang ingin memiliki rumah sendiri tanpa harus tinggal terlalu jauh dari pusat aktivitas mereka.
“Kalangan muda sekarang butuh rumah yang dekat dengan aktivitas mereka, tapi keterbatasan harga tanah membuat rumah subsidi sulit dibangun di pusat kota. Solusinya, rumah diperkecil tapi tetap layak huni,” ujarnya.
Sri juga menekankan bahwa rumah tipe ini masih layak dihuni oleh tiga orang, termasuk pasangan dengan satu anak. Hal ini mengacu pada SNI 03-1733-2004 tentang Ketentuan Luas Hunian, di mana kebutuhan ruang minimal per orang adalah 6,4–9,6 meter persegi dan 4,8 meter persegi untuk anak-anak.
“Dengan 18 meter persegi, masih bisa untuk tiga orang. Kalau ingin ruang lebih besar, bisa tambah lantai ke atas, tentu setelah konsultasi dengan pengembang terkait kekuatan fondasi,” jelas Sri.
Kementerian PKP juga mendorong konsep housing career bagi pemilik rumah subsidi ini. Artinya, rumah dapat dijadikan batu loncatan menuju kepemilikan hunian yang lebih besar seiring peningkatan kondisi ekonomi. Rumah subsidi yang dibeli bisa tetap menjadi aset atau dijual kembali nantinya.