IRT Bisa Daftar BPJS Ini Caranya, Tetap Terlindungi Meski Tanpa Pekerjaan Tetap
HAIJAKARTA.ID – IRT bisa daftar BPJS ini caranya menjadi informasi penting bagi ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan formal, tetapi ingin memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri.
Namun sepertinya hal ini belum banyak diketahui atau bahkan sudah nonaktif tanpa disadari.
Pendaftaran bisa melalui BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yang membuka akses perlindungan bagi pekerja sektor informal, termasuk ibu rumah tangga dengan aktivitas ekonomi dari rumah.
Program ini memungkinkan peserta memperoleh jaminan meski tidak memiliki penghasilan tetap atau hubungan kerja formal.
Skema BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan segmen BPU yang dapat diikuti ibu rumah tangga dengan karakteristik sebagai berikut:
- Tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja
- Memiliki aktivitas ekonomi mandiri
- Berpenghasilan tidak tetap atau fleksibel
- Tidak terikat kontrak kerja formal
- Segmen ini juga mencakup pedagang daring, pekerja lepas, dan pekerja paruh waktu.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring maupun langsung di kantor cabang dengan menyiapkan data untuk keperluan administrasi diantaranya, KTP atau KK, Email aktif, Nomor telepon aktif, NPWP (jika ada), dan pas foto berwarna (jika mendaftar online) pendaftaran online tersedia melalui:
Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran bisa dilakukan melalui website resmi, aplikasi JMO atapu dapat menghubungi nomor PANDAWA lewat 08118165165 dengan cara dan persyaratan yang serupa.
Pendaftaran Online
Untuk pendaftaran melalui website secara online dapat mengikuti langkah berikut ini:
- Registrasi melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Mengisi alamat email dan kode verifikasi
- Aktivasi akun melalui email
- Melengkapi data diri
- Melakukan pembayaran iuran
- Kartu peserta diterima maksimal tujuh hari setelah pembayaran iuran.
Pendaftaran langsung di kantor cabang:
- Mengisi formulir kepesertaan
- Mengambil nomor antrean, dan tunggu hingga dipanggil
- Melakukan pembayaran iuran
- Setelah pembayaran berhasil, dapat menerima sertifikat dan kartu peserta
Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Segmen BPU
Penting juga mengetahui terlebih dahulu berapa iuran yang harus dibayarkan per bulan, jangan sampai lupa atau terlambat karena layanan perlindungan ini bisa dinonaktifkan.
Besaran iuran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, dengan rincian:
Jaminan Hari Tua (JHT): 2 % dari penghasilan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 1 persen dari penghasilan
Jaminan Kematian (JKM): Rp6.800 per bulan
Contoh perhitungan iuran:
- Penghasilan: Rp1.000.000 per bulan
- JHT: Rp20.000
- JKK: Rp10.000
- JKM: Rp6.800
- Total iuran: Rp36.800 per bulan
Perlu diketahui, penghasilan minimal yang bisa diisi oleh peserta BPU adalah mulai Rp1.000.000 per bulan. Jadi, iuran yang dapat dibayarkan jika penghasilan per bulan sebesar Rp1.000.000 adalah Rp36.800.
Pengalaman pengguna Threads @rara.rnp menunjukkan bahwa pengisian penghasilan Rp1.000.000 menghasilkan iuran sesuai ketentuan tersebut.
3 Manfaat yang Diterima Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU
Peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) memperoleh tiga jenis manfaat perlindungan utama yang mencakup jaminan finansial dan sosial.
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang dapat diterima peserta saat memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perlindungan ini diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh aktivitas dan lingkungan kerja, baik dalam bentuk santunan uang tunai maupun pelayanan kesehatan.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat JKM berupa santunan kematian kepada ahli waris, bantuan biaya pemakaman, serta santunan berkala selama 24 bulan dengan total manfaat mencapai Rp42 juta. Selain itu, anak peserta juga berhak menerima santunan pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua orang.
Dengan skema ini, ibu rumah tangga tetap dapat memperoleh perlindungan ketenagakerjaan meski tanpa pekerjaan formal, sekaligus mendukung keamanan aktivitas ekonomi yang dijalani.

