Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Isi Surat edaran WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Jakarta resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyusul tingginya curah hujan dan potensi cuaca ekstrem yang melanda Ibu Kota dalam beberapa hari terakhir.

Kebijakan ini memungkinkan pekerja menjalankan work from home (WFH) dan siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga 28 Januari 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, baik pekerja maupun peserta didik, di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Saya juga memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan Work From Home. Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (23/1/2026).

WFH dan PJJ Bersifat Dinamis

Pramono menjelaskan, infrastruktur pendidikan dan teknologi di Jakarta dinilai sudah cukup memadai untuk mendukung pelaksanaan PJJ selama cuaca ekstrem. Ia menegaskan kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi.

“Kalau memang masih katakanlah sampai dengan tanggal 27 (Januari) masih curah hujan tinggi, ya kita lakukan. Nanti keluar SE baru. Tapi intinya bahwa kami menangani itu,” ungkapnya.

Menurut Pramono, Isi Surat edaran WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Jakarta juga berlaku bagi sektor swasta.

“Swasta juga boleh,” kata Pramono singkat.

Isi Surat Edaran WFH dan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem Jakarta

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 mengenai pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyebut langkah ini diambil demi menjaga keselamatan siswa.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Nahdiana.

Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif meski dilakukan secara daring selama periode cuaca ekstrem.

Berikut isi surat edaran WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Jakarta:

DKI Jakarta
Jumat, 23 Januari 2026 07:22

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perusahaan di Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan work from home (WFH), menyusul meningkatnya curah hujan dan potensi cuaca ekstrem di wilayah Jakarta.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan pada Kamis (22/1). Surat edaran ini merujuk pada informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Saripudin, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Saripudin.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan diminta tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas.

Adapun penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja dengan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar. Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.

Saripudin menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.

“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” katanya.

Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca atau hingga ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.