sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Polres.

Layanan ini memudahkan warga dalam proses perpanjangan SIM tanpa harus repot dengan antrian panjang di kantor polisi.

SIM keliling merupakan layanan khusus yang biasanya menggunakan mobil khusus atau kantor khusus yang beroperasi secara bergantian pada hari-hari tertentu.

Jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini akan membantu warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah.

Menurut informasi dari website Korlantas Polri, layanan SIM keliling pada hari ini berlokasi di Metropolitan Mall (MM) Bekasi mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, SIM tersebut dianggap hangus dan tidak dapat diperpanjang.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,- dan Rp. 75.000,- untuk SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi sebesar Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung dari pihak penyelenggara.

Asuransi kecelakaan juga biasanya ditawarkan oleh petugas, namun tidak bersifat wajib.

Syarat Perpanjangan SIM

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Cara Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling, pemohon dapat melakukan pendaftaran dan mengisi formulir sesuai dengan data diri mereka.

Proses pengisian formulir dapat dipercepat dengan membawa alat tulis sendiri.

Setelah itu, pemohon akan dipanggil untuk mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengambilan foto. Setelah proses tersebut selesai, pemohon tinggal menunggu SIM jadi yang akan dipanggil oleh petugas.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan warga Bekasi dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus menghadiri kantor Polrestro Bekasi Kota.