Jadwal Pelunasan Biaya Ibadah Haji 2026 Reguler Tahap 1, Catat Tanggalnya!
HAIJAKARTA.ID – Pengumuman mengenai jadwal pelunasan biaya ibadah Haji 2026 reguler tahap 1 telah disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.
Hal ini sekaligus menandai dimulainya proses bagi jemaah yang masuk dalam daftar yang berhak berangkat pada musim haji 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah awal sebelum proses keberangkatan jemaah dilakukan tahun depan.
Jadwal Pelunasan Biaya Ibadah Haji 2026 Reguler Tahap 1
Kemenhaj RI menetapkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2026 reguler Tahap 1 sejak 24 November hingga 23 Desember 2025.
Pelunasan dilakukan di seluruh Bank Penerima Setoran (BPS) sesuai lokasi setoran awal jemaah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menyampaikan bahwa pengumuman jadwal pelunasan telah dibuka secara resmi.
Ia menjelaskan bahwa tahap pertama berlaku selama satu bulan dan diproses melalui bank-bank resmi penerima setoran.
Pelunasan berlangsung pada pukul 08.00–15.00 WIB setiap hari kerja. Pemerintah juga menyiapkan kemungkinan pelunasan tahap kedua apabila kuota keberangkatan masih menyisakan slot.
Kategori Jemaah yang Berhak Melunasi Tahap Pertama
Pelunasan tahap awal diprioritaskan untuk beberapa kategori jemaah, yakni:
- Jemaah yang telah melunasi sebelumnya, namun keberangkatannya tertunda.
- Jemaah yang telah resmi masuk kuota keberangkatan haji tahun 2026.
- Jemaah lanjut usia yang masuk alokasi prioritas lansia (5%), sesuai aturan Dirjen.
Daftar nama jemaah yang berhak mengikuti jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2026 reguler Tahap 1 hanya diumumkan secara resmi melalui situs haji.go.id.
Syarat Pendaftaran dan Kewajiban Istitha’ah Kesehatan
Setiap calon jemaah yang akan melunasi BIPIH wajib memenuhi sejumlah ketentuan dasar pendaftaran, seperti:
- Usia minimal 18 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Mampu secara finansial
- Telah melunasi biaya haji sesuai ketentuan
- Memiliki paspor yang berlaku
Dalam penekanannya, Kemenhaj RI kembali mengingatkan bahwa syarat istitha’ah kesehatan wajib dipenuhi tanpa pengecualian.
Gus Irfan menegaskan bahwa tahun ini standar kesehatan diberlakukan penuh agar keselamatan jemaah terjamin selama menjalankan ibadah haji.
Ia menjelaskan bahwa jemaah yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan tidak dapat melanjutkan proses pelunasan.
Kemenhaj RI meminta seluruh calon jemaah berhati-hati terhadap pungutan liar.
Dalam keterangannya, pihak kementerian kembali mengingatkan bahwa seluruh proses pelunasan hanya mengikuti ketentuan resmi dan tidak dipungut biaya tambahan di luar aturan.
Calon jemaah yang merasa dimintai biaya tidak sesuai ketentuan diminta segera melapor ke kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau jalur aduan resmi pemerintah.
