Jakarta Resmi Wajibkan Pemilahan Sampah Mulai dari Rumah, Simak Aturan Lengkapnya
HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta resmi wajibkan pemilahan sampah mulai dari rumah sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Aturan ini menjadi langkah baru Pemprov DKI dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan tersebut, warga Jakarta diwajibkan memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang atau diangkut menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Pemprov DKI menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari tingkat rumah tangga agar volume sampah yang berakhir di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dapat berkurang secara signifikan.
Selain masyarakat, perangkat daerah hingga tingkat kelurahan juga mendapat instruksi untuk aktif melakukan edukasi, pengawasan, serta memastikan proses pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sampah Tidak Boleh Lagi Tercampur
Dalam penerapannya, Pemprov DKI akan melakukan pemantauan terhadap proses pengumpulan sampah agar tidak tercampur kembali saat dibawa ke TPS.
Pemerintah daerah juga membuka peluang penerapan sanksi administratif bagi rumah tangga yang tidak menjalankan kewajiban pemilahan sampah sesuai ketentuan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya besar Jakarta mengatasi persoalan sampah yang selama ini mencapai ribuan ton per hari.
Berdasarkan berbagai laporan pemerintah daerah, produksi sampah Jakarta disebut mencapai sekitar 8 ribu ton per hari sehingga diperlukan langkah pengurangan dari sumbernya secara langsung.
Empat Jenis Sampah yang Wajib Dipilah
Dalam lampiran Ingub Nomor 5 Tahun 2026, sampah dibagi menjadi empat kategori utama lengkap dengan warna identitas dan metode pengolahannya.
1. Sampah Organik
Sampah organik merupakan jenis sampah yang mudah terurai secara alami.
Kategori ini meliputi sisa makanan, limbah dapur, kulit buah, daun kering, serta material organik lainnya. Pada aturan tersebut, sampah organik diberi penanda warna hijau.
Pengolahannya dapat dilakukan melalui metode kompos, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), maupun biodigester untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
Pemprov DKI mendorong masyarakat mulai mengolah sampah organik secara mandiri karena jenis sampah ini menjadi salah satu penyumbang terbesar volume sampah rumah tangga.
2. Sampah Anorganik
Sampah anorganik adalah material yang masih memiliki nilai daur ulang. Jenisnya meliputi kertas, kardus, botol plastik, kaca, logam, kantong plastik, hingga berbagai kemasan yang masih dapat diproses kembali.
Kategori ini diberi identitas warna kuning. Pengelolaannya diarahkan melalui Bank Sampah Unit maupun pihak pengolah daur ulang atau offtaker yang menerima material bekas untuk didaur ulang menjadi produk baru.
Pemerintah berharap pemilahan sampah anorganik dapat meningkatkan nilai ekonomi sampah sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan.
3. Sampah B3
Sampah B3 atau bahan berbahaya dan beracun merupakan limbah yang memiliki risiko terhadap kesehatan dan lingkungan.
Jenis sampah ini mencakup baterai bekas, limbah elektronik, bohlam, cairan pembersih, pembasmi serangga, hingga kemasan bahan kimia rumah tangga.
Dalam aturan tersebut, sampah B3 diberi tanda warna merah. Penanganannya harus dilakukan secara khusus dengan membawa limbah ke TPS B3 agar dapat diproses sesuai prosedur keamanan lingkungan.
Pemprov DKI mengingatkan masyarakat agar tidak mencampur limbah B3 dengan sampah rumah tangga biasa karena dapat menimbulkan dampak berbahaya.
4. Sampah Residu
Sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat didaur ulang maupun diolah kembali. Sampah ini berasal dari sisa pengolahan berbagai jenis limbah yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Kategori residu diberi identitas warna abu-abu. Pengolahannya akan diarahkan menuju fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Teknologi tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir sekaligus menghasilkan energi dari limbah yang tidak lagi dapat dimanfaatkan.
