sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas yang terjadi pada periode tahun 2010-2022, Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah berhasil menyita aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg dari enam tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengumumkan penyitaan tersebut dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa (2/7/2024).

Harli menjelaskan bahwa 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan hasil kejahatan dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Emas batangan tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.

“Untuk pembuktian kami sudah mengantongi barang bukti hasil dari kejahatan pelaku,” ujar Harli.

Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Komoditas Emas

Enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan pejabat tinggi di Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka adalah:

  • TK – General Manager (GM) UBPPLM PT Antam Tbk periode 2010-2011
  • HN – GM UBPPLM PT Antam Tbk periode 2011-2013
  • DM – GM UBPPLM PT Antam Tbk periode 2013-2017
  • AH – GM UBPPLM PT Antam Tbk periode 2017-2019
  • MAA – GM UBPPLM PT Antam Tbk periode 2019-2021
  • ID – GM UBPPLM PT Antam Tbk periode 2021-2022

Dampak Kasus Korupsi Tata Kelola Komoditas Emas

Para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur yang seharusnya melibatkan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Mereka diduga secara melawan hukum telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta tanpa kewenangan.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi dari PT Antam.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan bahwa tindakan ini telah merugikan PT Antam secara signifikan.

“PT Antam mengalami berlipat kerugian dan menggerus pasar atas logam mulia dengan merk ilegal ini,” tutup Kuntadi

Proses Hukum

Kasus korupsi tata kelola komoditas emas ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Penyitaan aset emas batangan ini merupakan langkah awal dalam upaya pembuktian dan penegakan hukum terhadap para tersangka.

Dengan penyitaan ini, Kuntadi berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka.

Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya.