Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sidang lanjutan kasus beking situs judi online (judol) oleh sejumlah pihak, termasuk eks pegawai Kementerian Kominfo, kembali mengungkap fakta mencengangkan.

Kali ini, giliran Darmawati, istri makelar judol Kominfo, yang diperiksa di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Terima Mobil Mewah dari Uang Haram Suami

Dalam sidang, terungkap bahwa Darmawati menerima tiga mobil mewah hasil uang haram sang suami, Muhrijan alias Agus.

Ketiganya adalah BMW X7, Lexus, dan Toyota Fortuner, yang semuanya dibeli dari hasil beking situs-situs judi online agar tidak diblokir.

Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmawati dan menyebut, “Dalam BAP sebelumnya dijelaskan bahwa Anda menerima uang dari suami, lalu dibelikan sejumlah aset, seperti mobil Lexus, Fortuner, dan BMW X7.”

Pendapatan Suami Melejit Sejak 2024

Darmawati mengaku keuangan keluarganya berubah drastis sejak tahun 2024. Sebelumnya, kondisi ekonomi mereka biasa saja.

Namun setelah Muhrijan aktif melindungi situs-situs judol dengan menggandeng oknum Kominfo, aliran uang meningkat tajam.

“Perubahan mulai terasa di 2024. Sebelumnya, kehidupan kami biasa saja,” kata Darmawati di hadapan majelis hakim.

Terima Rp 500 Juta Per Bulan, Hidup Tanpa Bekerja

Darmawati juga mengakui menerima uang bulanan dalam jumlah besar dari suaminya.

Di hadapan jaksa, ia menyebut nominal hingga setengah miliar rupiah.

“Saya diberi sekitar Rp 500 juta setiap bulan,” ucapnya. Namun, saat didalami lebih lanjut, ia mengoreksi jumlah tersebut menjadi antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per bulan.

Meski menerima uang ratusan juta tiap bulan, Darmawati mengaku hanya berstatus ibu rumah tangga dan tinggal di rumah kontrakan dengan biaya sewa Rp 3,5 juta per bulan.

Belanja Barang Mewah dan Setor Miliaran ke Bank

Jaksa mengungkap berbagai transaksi mencurigakan yang dilakukan Darmawati.

Berdasarkan BAP di Polda Metro Jaya, Darmawati pernah menyetorkan uang dalam jumlah besar ke rekening bank, seperti Rp 2,3 miliar, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, hingga Rp 100 juta.

Ia juga disebut membeli sejumlah barang mewah, seperti iPhone 16 Pro Max, MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, serta berbagai perhiasan dan produk Louis Vuitton. Di antaranya:

1. Jam tangan Louis Vuitton Rp 1 miliar

2. Lima gelang emas

3. Delapan cincin emas

4. Dua liontin

5. Satu kacamata Dior

6. Satu koper, tas, sandal, dan pouch LV

7. Satu tas Chanel warna pink

8. Pembelian seekor sapi

Transfer uang juga tercatat, seperti Rp 150 juta ke seseorang bernama Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto—terdakwa dari klaster lain dalam kasus yang sama.

Jaksa Soroti Gaya Hidup Istri Makelar Judol Kominfo

Jaksa sempat menyindir jawaban Darmawati yang dianggap tidak rinci dan terkesan menutupi fakta.

“Kebutuhan hariannya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa dengan nada sarkastis.

Darmawati menjawab singkat, “Bayar sekolah, beli perhiasan.”

Jaksa menanggapi dengan tegas, “Kalau Anda mau berkelit, silakan saja. Tapi di sini, kejujuran masih bernilai.”

Tergolong TPPU, Terancam Hukuman Berat

Darmawati tergolong dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus besar yang melibatkan setidaknya empat kelompok pelaku, termasuk makelar, agen situs judol, eks pegawai Kominfo, dan penampung hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 3, 4, atau 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa sangat berat.