sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Jam Kerja ASN DKI Jakarta selama Ramadhan 2026 lebih fleksibel menjadi kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026. Aturan tersebut mengatur penyesuaian waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dengan durasi lebih singkat serta skema masuk kerja yang fleksibel.

Peraturan jam kerja tersebut diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat dan tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

“Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya, pada Rabu (18/2/2026).

Rincian Jam Kerja dan Skema Selama Ramadhan

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, jam kerja reguler ASN pada Senin hingga Kamis selama Ramadhan ditetapkan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara itu, pada hari Jumat jam kerja disesuaikan dengan pelaksanaan salat Jumat, yakni pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam pada pukul 11.30-12.30 WIB.

Dengan pengaturan ini, total waktu kerja efektif ASN selama Ramadhan menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Selain pemangkasan durasi kerja, Pemprov DKI juga menerapkan sistem fleksibilitas jam masuk kantor. ASN diperbolehkan datang lebih awal atau lebih lambat maksimal satu jam dari jadwal yang telah ditetapkan, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.

“Diberikan paling cepat 60 (enam puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 (enam puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam (enam koma lima) jam dalam satu hari di luar waktu istirahat,” bunyi Pasal 3 c Surat Edaran tersebut.

Secara keseluruhan, akumulasi jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Jumlah ini lebih singkat lima jam dibandingkan ketentuan normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

Meski demikian, kebijakan fleksibel tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau menjalankan tugas kedinasan mendesak yang harus diselesaikan pada hari yang sama maupun dilakukan di luar kantor.