Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki aturan dan ketentuan tertentu dalam pelaksanaan nya agar ibadah tersebut dapat tetap terlaksanakan dengan sah.

Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah perbuatan yag dapat membatalkan puasa, karena masih banyak masyarakat yang keliru atau bahkan belum mengetahui secara utuh apa saja batahan-batasannya.

Dalam ajaran Islam, puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan-perbuatan tertentu yang dapat membatalkan ibadah puasa tersebut.

10 Perbuatan yang Dapat Membatalkan Puasa

Kementrian Agama (Kemenag) serta para ulama fikih telah menjelaskan bahwa ada sejumlah perbuatan yang secara hukum dapat membatalkan puasa, baik dilakukan dengan sengaja maupun karena sebab tertentu.

Pemahaman ini penting agar ibadah puasa yang dijalankan tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT, adapun beberapa perbuatan tersebut diantaranya:

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Melakukan makan dan minum secara sengaja saat menjalankan waktu ibadah puasa sebelum adzan maghrib dapat membatalkan puasa yang dilakukan jika dengan niat kesadaran penuh.

Maka puasanya dianggap batal, adapun hadist nya sebagai berikut:

“Barang siapa lupa lalu ia makan atau minum saat berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberi makan dan minum kepadanya.”
(HR. Bukhari No. 1933 dan Muslim No. 1155)

2. Berhubungan Badan di Siang Hari

Berhubungan badan di siang hari pada saat bulan Ramadhan juga dapat membatalkan puasa, sebagaimana hadits yang menjelaskan seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:

“Aku celaka wahai Rasulullah.” Beliau bertanya, “Apa yang mencelakakanmu?” Ia menjawab, “Aku menggauli istriku di siang hari saat berpuasa.” (HR. Bukhari No. 1936, Muslim No. 1111)

Jika hal ini terjadi, selain harus mengganti puasa terdapat membayar fidyah atau kafarat yaitu, puasa berturut-turut selama dua bulan atau memberi makan 60 orang miskin.

3. Muntah dengan Sengaja

Berdasarkan dari hadits HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah “Barang siapa muntah tanpa disengaja, maka tidak wajib qadha. Namun barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib mengqadha.” (HR. Abu Dawud No. 2380, Tirmidzi No. 720 – dinilai hasan)

Dapat disimpulkan jika muntah dengan sengaja merupakan salah satu perbuatan yang dapat membatalkan puasa, namun jika muntah terjadi karena faktor yang tidak dapat dikontrol, seperti sakit atau tanpa sengaja, maka puasa tetap sah.

4. Mengeluarkan Cairan dari Tubuh dengan Sengaja

Selain itu, perbuatan yang dapat membatalkan puasa adalah jika seseorang mengeluarkan cairan dengan sengaja, seperti melukai diri sendiri dengan sengaja hingga mengeluarkan darah, mengeluarkan cairan dari alat kelamin (masturbasi/onani).

5. Merokok

Tak hanya makan dan minum, merokok juga termasuk perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Karena, nikotin dan zat dalam rokok yang masuk kedalam tubuh dianggap sebagai pembatal puasa, sama halnya seperti makan dan minum.

6. Menggunakan Obat Melalui Saluran Pencernaan

Mengonsumsi obat yang diminum atau dimasukkan melalui saluran pencernaan, baik dalam bentuk tablet maupun cairan, dapat membatalkan puasa.

Tindakan tersebut dinilai sebagai memasukkan zat ke dalam tubuh, sesuatu yang tidak diperbolehkan selama menjalankan ibadah puasa.

7. Menstruasi atau Nifas

Sementara itu, wanita yang sedang mengalami menstruasi atau nifas, yakni darah yang keluar setelah melahirkan, tidak diwajibkan berpuasa.

Puasa yang ditinggalkan dalam kondisi tersebut dianggap tidak sah dan wajib diganti setelah bulan Ramadan berakhir.

8. Tidak Berakal (Gila/tidak sadar)

Adapun seseorang yang kehilangan akal atau kesadaran, seperti akibat gangguan mental atau mabuk, maka puasanya dinyatakan batal.

Dalam keadaan ini, ia tidak dibebani kewajiban membayar fidyah, namun tetap harus mengganti puasa pada hari lain setelah kondisinya kembali normal.

9. Mengeluarkan Darah dengan Sengaja (Bekam)

Tindakan mengeluarkan darah secara sengaja, seperti melalui bekam (hijamah), dapat membatalkan puasa.

Namun, apabila darah keluar karena keperluan medis atau akibat kecelakaan yang tidak disengaja, maka puasa tetap dinyatakan sah.

10. Pingsan Selama Sehari

Seseorang yang mengalami pingsan atau kehilangan kesadaran sepanjang hari saat berpuasa, puasanya dinilai batal. Sebaliknya, jika kehilangan kesadaran hanya terjadi dalam waktu singkat dan masih ada sebagian waktu di mana ia sadar, maka puasanya tetap dianggap sah.