Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) mengungkap sejumlah jenis-jenis pelanggaran berat ASN yang menjadi dasar penjatuhan sanksi hingga proses banding administratif.

Temuan ini muncul setelah berbagai laporan mengenai manipulasi suara pemilu, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, dan pelanggaran etika lainnya masuk ke meja BPASN.

Pelanggaran ASN

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), kasus yang ditangani umumnya berkaitan dengan pelanggaran disiplin berat, termasuk ketidakhadiran tanpa keterangan, tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah, hingga pelanggaran integritas jabatan.

BPASN menyebut, dari 28 kasus yang masuk tahap pra-sidang, sebanyak enam tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding karena berkas tidak lengkap.

Sisanya menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan Undang-Undang ASN serta Peraturan Pemerintah yang mengatur manajemen dan disiplin PNS.

Hukuman yang menjadi objek banding antara lain Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK.

Dasar Hukum Penjatuhan Sanksi

Dalam menentukan keputusan, BPASN berpedoman pada sejumlah regulasi seperti:

UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN

PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

PP No. 79 Tahun 2021 yang memberi kewenangan memperkuat, memperberat, memperingan, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

Selain itu, Bab VIII PP No. 94 Tahun 2021 mengatur kategori pemberhentian PNS, mulai dari pensiun, pelanggaran disiplin, hingga keterlibatan tindak pidana.

Jenis-Jenis Pelanggaran Berat ASN

Berikut jenis-jenis pelanggaran berat ASN yang dapat berujung pemecatan:

1. Penyalahgunaan wewenang

2. Menjadi perantara untuk keuntungan pribadi menggunakan kewenangan jabatan orang lain

3. Bekerja atau menjadi pegawai negara lain tanpa izin

4. Bekerja di perusahaan atau lembaga asing tanpa penugasan resmi

5. Menyalahgunakan barang milik negara

6. Melakukan pungutan liar

7. Menerima hadiah terkait jabatan

8. Meminta sesuatu yang berkaitan dengan jabatan

9. Memberikan dukungan kepada calon politik dalam pemilu

10. Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo)

PNS Kumpul Kebo Masuk Pelanggaran Terbanyak

BKN menegaskan bahwa PNS yang tinggal bersama tanpa menikah dapat dijatuhi sanksi disiplin berat.

Aturannya merujuk pada PP 94/2021 dan Peraturan BKN No. 6/2022.

Jenis sanksi berat tersebut meliputi:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Dari data BPASN, pelanggaran “kumpul kebo” menjadi yang terbanyak kedua setelah bolos kerja.