sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Publik ramai soroti jenis-jenis sanksi pelanggaran di KTR dan berapa jumlah nominal yang dikenakan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi bakal memperluas area cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di  seluruh area publik.

Tidak hanya diperluas, Pemprov juga memperketat sanksi terhadap pelanggar yang tetap nekat merokok di area terlarang.

Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru yang tengah dibahas bersama DPRD.

Kawasan Larangan Merokok Diperluas ke Berbagai Lokasi Publik

Ruang lingkup KTR di DKI Jakarta kini mencakup lebih dari sekadar fasilitas kesehatan dan sekolah.

Area yang masuk dalam daftar kawasan bebas rokok kini meliputi:

  • Fasilitas layanan kesehatan
  • Tempat belajar mengajar
  • Tempat ibadah
  • Tempat bermain anak
  • Angkutan umum dan prasarana olahraga
  • Tempat kerja
  • Tempat umum seperti pasar, hotel, restoran, dan apartemen
  • Lokasi hiburan seperti karaoke, klub malam, diskotek, dan kafe live music
  • Terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara
  • Lokasi umum lain yang mengantongi izin keramaian

Batas area larangan ini ditentukan dari pagar terluar atau titik kucuran air dari atap terluar bangunan, menyesuaikan kondisi di lapangan.

Jenis-jenis Sanksi Pelanggaran di KTR

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemprov DKI menetapkan sejumlah sanksi administratif bagi siapa saja yang melanggar ketentuan di kawasan tanpa rokok.

1. Merokok di kawasan KTR: Denda Rp 250.000 atau kerja sosial langsung di lokasi pelanggaran.

2. Mengiklankan, memberi sponsor, atau menjual rokok di KTR: Denda hingga Rp 1 juta.

3. Sponsor atau iklan rokok di KTR: Denda maksimal Rp 50 juta.

4. Memajang produk rokok di area KTR: Denda Rp 10 juta.

Penindakan pelanggaran ini akan menjadi tanggung jawab Satpol PP, yang akan berpatroli di lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

Tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memiliki sejumlah tujuan utama yang berfokus pada perlindungan kesehatan masyarakat serta peningkatan kualitas hidup.

Tujuan-tujuan tersebut antara lain:

  • Mengurangi risiko penyakit dan kematian akibat paparan asap rokok, melalui perubahan perilaku masyarakat menuju gaya hidup yang lebih sehat.
  • Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang produktif dan bebas gangguan kesehatan akibat asap rokok.
  • Menjaga kualitas udara tetap bersih dan sehat, terutama di ruang-ruang publik yang padat aktivitas.
  • Menurunkan jumlah perokok aktif sekaligus mencegah munculnya perokok pemula.
  • Mewujudkan generasi muda yang tumbuh sehat dan terlindungi dari paparan zat adiktif.

Manfaat dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya memberikan dampak positif bagi kesehatan individu, tetapi juga menciptakan lingkungan sosial yang lebih nyaman dan bersih.

Beberapa manfaat utamanya meliputi:

  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menghirup udara segar yang bebas dari asap rokok.
  • Menjadikan ruang publik lebih nyaman dan layak untuk semua kalangan.
  • Mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.