Kabar Baik! Netflix dan Spotify Bebas Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025, Ini Rincian Biaya Terbaru
HAIJAKARTA.ID – Bagi para pelanggan layanan streaming seperti Netflix dan Spotify, berikut ini adalah informasi terbaru yang berhubungan dengan tarif kenaikan pajak PPN 12 persen.
Meski Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, tarif ini tidak berlaku untuk layanan streaming tersebut.
Netflix dan Spotify Bebas Kenaikan PPN 12 Persen
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan atas.
Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa tarif PPN sebesar 12% akan diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.
“Untuk barang dan jasa selain barang-barang mewah, tarif PPN tetap 11%, seperti yang berlaku sejak 2022,” ujar Presiden.
Barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% mencakup:
- Hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
- Jet pribadi dan yacht
- Senjata api
- Balon udara
- Peluru
Bagi masyarakat umum yang tidak berencana membeli jet pribadi atau yacht, kenaikan pajak ini tidak akan menjadi beban tambahan.
Layanan streaming seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori barang dan jasa kebutuhan sehari-hari, sehingga tarif PPN untuk layanan ini tetap sebesar 11%.
Ini menjadi kabar baik bagi pelanggan yang mengandalkan layanan tersebut untuk hiburan sehari-hari tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Rincian Biaya Langganan Netflix 2025
- Paket Ponsel: Rp 59.940/bulan
- Paket Dasar: Rp 72.150/bulan
- Paket Standar: Rp 133.200/bulan
- Paket Premium: Rp 206.460/bulan
- Rincian Biaya Langganan Spotify 2025
- Paket Mini: Rp 2.500/hari
- Paket Individual: Rp 54.990/2 bulan (selanjutnya Rp 54.990/bulan)
- Paket Student: Rp 27.500/2 bulan (selanjutnya Rp 27.500/bulan)
- Paket Duo: Rp 71.490/2 bulan (selanjutnya Rp 71.490/bulan)
- Paket Family: Rp 86.900/2 bulan (selanjutnya Rp 86.900/bulan)
Pelanggan Netflix dan Spotify dapat terus menikmati layanan favorit mereka dengan tarif PPN yang tetap.
Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan hiburan masyarakat umum, sekaligus menargetkan kenaikan pajak untuk barang dan jasa mewah yang lebih relevan bagi golongan atas.