sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kabar THR Guru 2026 diperkirakan bakal cair mulai pekan ini? Pemerintah memberikan perkembangan terbaru terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru.

Informasi mengenai jadwal pencairan ini menjadi perhatian besar karena jutaan guru di seluruh Indonesia menantikan realisasi pembayaran tersebut menjelang Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan dokumen resmi berupa Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR, disebutkan bahwa proses penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 17 Maret 2026.

SP2D merupakan tahapan penting dalam mekanisme pencairan anggaran negara karena menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyalurkan dana dari kas negara ke rekening penerima, termasuk ASN.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) untuk THR mencakup sejumlah kelompok penerima, antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).

Pensiunan Lebih Dulu Menerima THR

Beberapa pensiunan aparatur negara diketahui telah menerima THR sejak 5 Maret 2026.

Hal ini terjadi karena pencairan THR bagi pensiunan dikelola langsung oleh PT Taspen, sehingga proses penyalurannya relatif lebih cepat.

Sementara itu, bagi ASN aktif seperti guru, pencairan THR dilakukan melalui pemerintah daerah masing-masing.

Perbedaan mekanisme ini membuat pencairan THR bagi ASN aktif biasanya memerlukan waktu lebih lama dibandingkan pensiunan.

Hingga 9 Maret 2026, pemantauan di berbagai daerah menunjukkan bahwa THR untuk guru ASN belum terealisasi secara luas.

Namun, proses administrasi pencairan masih berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Perkiraan Pencairan Pekan Ini

Melihat rentang waktu penerbitan SP2D yang berlangsung hingga 17 Maret 2026, pencairan THR diperkirakan akan mulai dilakukan secara bertahap dalam beberapa hari ke depan.

Pekan kedua Maret menjadi periode yang cukup menentukan karena masih terdapat hari kerja efektif hingga 13 Maret.

Setelah itu, pada pekan berikutnya hari kerja relatif lebih singkat sebelum memasuki masa cuti.

Karena itu, banyak pihak memperkirakan pencairan THR bagi guru ASN kemungkinan mulai direalisasikan pada pekan ini melalui pemerintah daerah masing-masing.

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Anggaran ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta penerima, yang terdiri dari:

  • ASN pusat, TNI, dan Polri: sekitar Rp22,2 triliun
  • ASN daerah: sekitar Rp20,2 triliun
  • Pensiunan: sekitar Rp12,7 triliun

Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa THR diberikan secara penuh (100 persen) kepada penerima yang memenuhi syarat.

Berbeda dengan Gaji ke-13

Perlu diketahui, THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, umumnya sekitar bulan Juni.

Gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN, sementara THR difokuskan untuk membantu kebutuhan menjelang Hari Raya.

Guru Juga Menunggu TPG Maret

Selain THR, para guru juga masih menunggu perkembangan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Maret 2026.

Hingga awal Maret, sistem Info GTK belum menunjukkan perubahan signifikan terkait penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).

Data pada sistem tersebut masih menampilkan validasi terakhir pada 25 Februari 2026 dengan pembaruan data terakhir pada 14 Februari 2026.

Namun, pengelola sistem menyebutkan bahwa proses penerbitan SKTP diupayakan dapat dipercepat dibandingkan periode sebelumnya.

Stimulus Ekonomi Jelang Idulfitri

Pemberian THR bagi ASN dan pensiunan juga menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Dengan penyaluran dana dalam jumlah besar kepada jutaan penerima, pemerintah berharap aktivitas ekonomi masyarakat dapat meningkat menjelang hari raya.

Selain ASN, perusahaan swasta juga diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran, dengan besaran minimal satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun.

Secara keseluruhan, pencairan THR guru 2026 masih dalam tahap proses administrasi dan diperkirakan akan mulai direalisasikan secara bertahap dalam waktu dekat.

Para guru diharapkan tetap memantau informasi resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk mengetahui perkembangan terbaru mengenai pencairan tersebut.