Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Manisan pala yang dijual di sebuah supermarket di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, terungkap mengandung formalin.

Temuan ini diketahui saat Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama BPOM DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (23/12/2025), sebagai bagian dari pengawasan pangan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Manisan pala tersebut dijual dalam kemasan dengan warna hijau yang cukup mencolok.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengaku terkejut saat mengetahui hasil uji tersebut.

Menurutnya, selama ini masyarakat cenderung mengira formalin hanya terdapat pada makanan tertentu, seperti tahu atau tempe.

Padahal, kenyataannya bahan berbahaya itu juga bisa ditemukan pada produk lain.

Manisan Pala Berwarna Hijau di Jakbar Positif Formalin

“Ini kan tidak disangka-sangka oleh kita ya secara umum. Tampilannya juga tidak terlihat gitu kan, dan masyarakat pun tidak tahu pastinya, mikir kalau formalin itu pasti ada di tahu, di tempe gitu. Tetapi ini ada di manisan pala,” ujar Iin di lokasi sidak, dikutip dari Tribun News.

Atas temuan tersebut, Iin langsung meminta pihak pengelola supermarket untuk menarik seluruh produk manisan pala dari peredaran.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan waspada saat membeli makanan.

Ia menegaskan, setiap produk yang terbukti tidak lolos uji keamanan harus segera disingkirkan dan tidak boleh lagi dijual.

“Saya tegaskan bahwa ketika ini ditemukan tadi sampel yang tidak layak atau tidak lulus uji, harus segera disingkirkan dan tidak boleh ada lagi setelah kegiatan ini.Harus diselesaikan dan kemudian dihubungi si penjualnya agar tidak mengirimkan makanan ataupun barang yang memang tidak layak,” papar Iin.

Selain itu, pihak supermarket diminta berkoordinasi dengan penjual atau pemasok agar tidak lagi mengirimkan barang yang tidak layak konsumsi.

Sementara itu, Kepala BBPOM DKI Jakarta, Sofiyani Chandrawati, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari hasil pengambilan sampel dan uji cepat yang dilakukan langsung di lokasi sidak.

Dari total 16 sampel pangan olahan yang diuji, hanya satu produk yang tidak memenuhi syarat, yakni manisan pala yang terbukti mengandung formalin.

“Dari hasil sampling terkait pangan olahan, 16 sampel tadi sudah disampaikan oleh Bu Wali, satu tidak memenuhi syarat (mengandung) formalin pada manisan pala,” jelas Sofiyani.

Ia menambahkan, pengujian difokuskan pada pangan olahan yang dicurigai mengandung bahan pengawet berbahaya seperti formalin dan boraks, serta pewarna tekstil seperti Rhodamin B dan Metanil Yellow.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih jeli mengenali ciri-ciri pangan yang mengandung formalin.

Menurut Sofiyani, makanan dengan pengawet berbahaya biasanya memiliki bau kimia yang cukup menyengat, meski tampilan luarnya terlihat menarik.

“Kalau ada formalinnya itu biasanya baunya tuh sudah enggak enak. Jadi kalau orang-orang yang sensitif itu bisa mencium bau formalin yang tidak enak itu,” ujarnya.

Selain temuan manisan berformalin, BPOM juga menemukan sejumlah produk lain yang tidak layak edar, baik secara administrasi maupun fisik.

Di antaranya tiga produk dengan kemasan rusak dan dua produk yang masa izin edarnya sudah tidak berlaku.

“Kami menemukan ada tiga item produk rusak kemasan, kemudian ditemukan juga produk masa izin edarnya tidak berlaku dua item,”

Sofiyani menegaskan, BPOM akan menelusuri sumber produksi manisan pala tersebut hingga ke tingkat produsen.

Jika produsen berasal dari luar Jakarta, pihaknya akan berkoordinasi dengan UPT BPOM di daerah terkait.

“Kami akan menelusur sampai ke hulunya. Jadi rantai distribusinya kan harus diputuskan ya supaya tidak diedarkan juga di tempat lain,” pungkasnya.