sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – KAI Commuter buka suara terkait insiden mobil Toyota Innova yang tertemper KRL rute Bogor-Jakarta Kota di perlintasan sebidang di kawasan Soleh Iskandar, Kota Bogor pada Jumat, (3/4/2026) pagi. KAI Commuter menuntut ganti rugi kepada pengemudi mobil atas insiden tersebut.

“KAI Commuter akan lakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk melanjutkan untuk proses hukumnya dan meminta ganti rugi kepada pengendara roda empat tersebut atas kejadian temperan yang mengakibatkan kerusakan sarana KRL dan keterlambatan perjalanan Commuter Line ini,” kata Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, Jumat, (3/4/2026).

Kronologi Innova yang Tertemper di KRL Bogor

Kecelakaan tersebut melibatkan KA Commuter Line Bogor nomor 1157 relasi Bogor–Jakarta Kota yang tertemper mobil di perlintasan resmi nomor 27 antara Stasiun Bogor dan Stasiun Cilebut.

Akibat insiden tersebut, rangkaian KRL mengalami kerusakan pada saluran pipa angin di sistem pengereman sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan dan harus ditarik kembali ke Stasiun Bogor untuk perbaikan.

“Temperan tersebut tidak menimbulkan korban dari pengguna maupun petugas masinis KRL,” imbuh Reza.

Selain itu, jalur rel Bogor–Cilebut sempat tidak bisa dilalui dari kedua arah selama proses evakuasi. Proses evakuasi dan pemeriksaan jalur baru selesai pada pukul 05.30 WIB dan dinyatakan aman untuk kembali dilintasi kereta.

“Selanjutnya pukul 05.30 WIB, proses evakuasi dan pemeriksaan jalur rel selesai dilakukan dan dinyatakan aman untuk dilalui kembali oleh perjalanan kereta,” tambahnya.

Perjalanan KRL Terganggu

Selama proses evakuasi berlangsung, perjalanan Commuter Line mengalami gangguan berupa keterlambatan hingga pembatalan dua perjalanan pada pagi hari.

Untuk mengurai dampak tersebut, hingga pukul 10.00 WIB, KAI Commuter melakukan rekayasa pola operasi terhadap 10 perjalanan KRL Bogor dengan pengaturan perjalanan hanya sampai Stasiun Bojonggede dan Stasiun Depok sebelum kembali ke arah Jakarta Kota.

Meski demikian, pihak KAI memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

KAI Ingatkan Masyarakat Patuhi Aturan

KAI Commuter kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas.

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

“Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak, serta tertib dalam berkendara. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” kata Leza.

Sementara itu, pengemudi mobil Toyota Innova yang terlibat dalam kecelakaan diketahui tidak berada di lokasi setelah kejadian dan diduga melarikan diri.

Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan pencarian dan pendalaman terkait penyebab pasti insiden tersebut.