sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.

Peralihan ini tujuannya yakni untuk menciptakan proses yang lebih adil dan transparan bagi seluruh calon murid.

Salah satu perubahan besar adalah penggantian sistem zonasi dengan sistem domisili.

Penetapan domisili berdasarkan pada alamat yang tercantum di Kartu Keluarga (KK), yang harus terdaftar di DKI Jakarta sebelum 1 Juni 2025.

Selain itu, SPMB juga menghadirkan program sekolah swasta gratis bagi peserta didik yang tidak lolos seleksi sekolah negeri.

Kapan Jadwal SPMB Jakarta Tahun 2025?

Meski belum ada kabar secara resmi, sejumlah sumber menyebutkan bahwa pendaftaran SPMB Jakarta tersedia sekitar tanggal 19 Mei hingga 4 Juli 2025.

Adapun tahapan perencanaan, seperti penetapan wilayah dan daya tampung, rencana telah selesai pada Maret 2025.

Calon peserta didik hendaknya mempersiapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah/SKL, pas foto, dan surat domisili (bila ada).

Jalur prestasi mewajibkan lampiran bukti penghargaan yang valid.

3 Jalur Pendaftaran yang Tersedia

1. Jalur Domisili

SPMB mengandalkan alamat KK sebagai acuan utama dalam seleksi. KK harus terdaftar sebelum 1 Juni 2025 untuk memenuhi syarat jalur ini.

2. Jalur Prestasi

Jalur ini mengakomodasi prestasi akademik maupun non-akademik yang telah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional.

Bukti kejuaraan harus dilampirkan dalam proses pendaftaran.

3. Jalur Mutasi

Bagi keluarga yang baru pindah ke Jakarta, KK wajib terbit maksimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.

Sekolah Swasta Gratis sebagai Alternatif

Sebagai bentuk jaminan akses pendidikan, Pemprov DKI Jakarta menyediakan solusi melalui program sekolah swasta gratis.

Program ini khusus bagi peserta yang belum lolos di sekolah negeri, namun tetap ingin melanjutkan pendidikan tanpa kendala biaya.

Sosialisasi dan

engawasan Ketat

Pemerintah bersama DPRD DKI Jakarta mendorong adanya posko pengaduan selama masa pendaftaran berlangsung.

Menurut pejabat daerah, hal ini penting agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kendala teknis maupun administratif.

Sementara itu, bagi madrasah seperti MI, MTs, dan MA, proses pendaftaran dilakukan secara terpisah dan telah dimulai sejak Mei 2025.