sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kapan THR 2026 karyawan swasta cair? Menjelang bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idulfitri 2026, topik seputar kapan THR 2026 karyawan swasta cair kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling dinanti para pekerja karena sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari biaya mudik, belanja kebutuhan pokok, hingga persiapan silaturahmi keluarga.

Setiap tahunnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara tegas mengatur kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada pekerja.

Aturan ini bertujuan melindungi hak buruh serta memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari besar keagamaan.

Perkiraan Waktu Pencairan THR 2026 untuk Karyawan Swasta

Secara umum, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Untuk Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah diperkirakan akan menetapkan hari raya pada akhir Maret atau awal April 2026, tergantung hasil sidang isbat.

Dengan acuan tersebut, maka pencairan THR karyawan swasta 2026 kemungkinan besar akan berlangsung pada:

  • Pekan ketiga hingga keempat Maret 2026, apabila Lebaran jatuh di akhir Maret
  • Akhir Maret 2026, jika Idulfitri ditetapkan pada awal April

Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang memilih membayarkan THR lebih cepat, bahkan dua hingga tiga minggu sebelum Lebaran.

Langkah ini biasanya dilakukan untuk membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih leluasa.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, THR wajib diberikan kepada:

  • Pekerja tetap
  • Pekerja kontrak (PKWT)
  • Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat masa kerja
  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus

Artinya, hampir seluruh pekerja formal memiliki hak atas THR, selama hubungan kerja masih berlangsung saat menjelang hari raya.

Besaran THR Karyawan Swasta 2026

Besaran THR tidak diberikan secara sembarangan. Pemerintah sudah menetapkan formula yang jelas agar adil bagi seluruh pekerja.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih:

  • Mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji penuh

Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan:

THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

  • (Masa kerja รท 12) x 1 bulan upah

Contoh: Jika masa kerja 6 bulan dan gaji Rp4 juta, maka THR: 6/12 x Rp4 juta = Rp2 juta

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap
  • Larangan Mencicil THR, Ini Penjelasannya

THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pemerintah hanya memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu yang sangat khusus, dan itupun harus melalui mekanisme resmi serta kesepakatan bersama.

Tujuan aturan ini adalah agar pekerja bisa langsung menggunakan THR untuk kebutuhan Lebaran tanpa terbebani pembayaran bertahap.

Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenai:

  • Denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan
  • Sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha

Yang perlu diketahui, pembayaran denda tidak menggugurkan kewajiban THR, artinya perusahaan tetap harus membayar THR secara penuh kepada pekerja.

Posko Pengaduan THR Selalu Dibuka Pemerintah

Setiap tahun menjelang Lebaran, pemerintah membuka posko pengaduan THR di berbagai daerah. Pekerja yang mengalami:

  • THR tidak dibayar
  • Dibayar tidak penuh
  • Dibayar terlambat
  • bisa langsung melapor melalui layanan pengaduan resmi ketenagakerjaan.

Langkah ini menjadi bentuk perlindungan nyata negara terhadap hak-hak pekerja.

THR 2026 Jadi Momen Penting bagi Jutaan Pekerja

THR bukan hanya tambahan penghasilan tahunan, tetapi juga simbol penghargaan perusahaan atas kerja keras karyawan selama setahun penuh.

Di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran, pencairan THR 2026 sangat diharapkan mampu membantu kestabilan ekonomi keluarga pekerja.

Dengan perkiraan pencairan sekitar H-7 Lebaran atau lebih awal, karyawan swasta diimbau untuk:

  • Memantau pengumuman perusahaan
  • Mengetahui hak perhitungan THR masing-masing
  • Tidak ragu melapor jika terjadi pelanggaran

THR 2026 karyawan swasta dipastikan tetap cair paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Besarannya mengikuti masa kerja dan upah bulanan, serta wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil. Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas dan posko pengaduan demi melindungi hak pekerja.

Dengan memahami aturan sejak dini, para pekerja dapat menyambut Lebaran 2026 dengan lebih tenang, aman, dan sejahtera.