Kasus Aborsi Ilegal Terbongkar di Jakarta Timur, Polisi Ungkap Modus dan Tarif Mahal
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen di Jalan Basuki Rachmat, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga di antaranya merupakan perempuan berinisial NS, RH, dan M, sementara dua lainnya adalah laki-laki berinisial LN dan YH.
Kasus Aborsi Ilegal Terbongkar di Jakarta Timur
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih tiga tahun, sejak 2022.
Selama periode itu, tercatat sedikitnya 361 orang menjadi pasien.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jaktim. Di mana dari tahun 2022-2025 telah melayani 361 orang pasien,” ujar Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Tribun News.
Menurut Edy, layanan aborsi ilegal tersebut dipromosikan melalui situs web dengan nama Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.
Melalui laman tersebut, calon pasien diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp yang disediakan.
Komunikasi selanjutnya dilakukan sepenuhnya lewat WhatsApp.
Salah satu tersangka kemudian meminta sejumlah persyaratan, seperti hasil pemeriksaan USG dan foto kartu identitas.
“Kemudian dipelajari, setelah itu maka akan diberikan janji baik itu lokasi, tempat, jam, termasuk juga titik-titik yang akan dilakukan penjemputan,” jelas Edy.
Ia menambahkan, tarif yang dipatok untuk satu kali tindakan aborsi ilegal berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
