Kasus Guru SDN di Jember Telanjangi 22 Siswa, KPAI: Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS
HAIJAKARTA.ID – Kasus guru di Jember telanjangi 22 siswa menuai sorotan serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut menegaskan tindakan wali kelas V yang memaksa sejumlah siswa dan siswi membuka pakaian demi mencari uang hilang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyatakan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan kedisiplinan sekolah.
“Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS,” kata komisioner KPAI Aris Adi Leksono, pada Kamis (12/2/2026).
Diduga Langgar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS
Aris menjelaskan, tindakan guru tersebut diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menilai perbuatan itu termasuk kekerasan, tidak hanya secara fisik tetapi juga psikis karena merendahkan martabat anak.
“Pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak,” ujarnya.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terkait perbuatan cabul terhadap anak yang perlu didalami aparat penegak hukum.
“Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak. Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” katanya.
KPAI juga menyoroti kemungkinan pelanggaran dalam perspektif UU TPKS apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.
“Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa,” kata dia.
KPAI Desak Penyelidikan dan Pendampingan Psikologis
KPAI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru,” katanya.
Selain proses hukum dan sanksi administratif, KPAI juga meminta adanya pendampingan bagi para siswa yang terdampak.
“Sekolah dan pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak,” ujarnya.
KPAI turut mendorong evaluasi secara menyeluruh untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan,” kata dia.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
