Kasus Penggelapan Rp28 Miliar di BNI Jadi Sorotan, OJK Desak Investigasi Menyeluruh!
HAIJAKARTA.ID- Kasus penggelapan Rp28 miliar di BNI terus menjadi perhatian publik.
Otoritas keuangan hingga pihak gereja kini sama-sama menyoroti penanganan kasus yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas meminta BNI melakukan investigasi internal secara komprehensif.
Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada kasusnya, tetapi juga mencakup aspek kepatuhan, sistem pengendalian internal, hingga tata kelola perusahaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk:
- Mengungkap akar persoalan secara jelas
- Menutup celah penyimpangan di internal bank
- Mencegah kasus serupa terjadi kembali di masa depan
Selain itu, OJK juga telah memanggil jajaran direksi BNI guna meminta penjelasan sekaligus memastikan penyelesaian kasus dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
BNI Janji Kembalikan Dana Nasabah
Pihak BNI menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana nasabah yang terdampak dalam waktu dekat.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa:
- Pengembalian dana ditargetkan selesai dalam satu minggu
- Proses dilakukan pada hari kerja (Senin–Jumat)
- Sebagian dana sebelumnya sudah mulai dikembalikan
BNI juga menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah dan mengaku terus mengikuti proses hukum yang berjalan.
Gereja Desak Pengembalian Penuh
Di sisi lain, pihak Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara melalui kuasa hukumnya menilai BNI belum menunjukkan tanggung jawab penuh.
Mereka mengungkapkan beberapa hal krusial:
- BNI sempat hanya menawarkan penggantian sekitar Rp7 miliar
- Dana tersebut bahkan ditransfer secara sepihak
- Tidak ada penjelasan transparan terkait perhitungan nilai penggantian
Kuasa hukum paroki menyebut pihaknya telah melakukan mediasi hingga tujuh kali, namun belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan.
Pihak gereja pun mendesak:
Pengembalian dana harus dilakukan secara penuh tanpa pengecualian, karena ini menyangkut kepercayaan dan tanggung jawab institusi.
Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas
OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan hal utama dalam kasus ini. Oleh karena itu, BNI diminta untuk:
- Melakukan verifikasi menyeluruh
- Memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan
- Melaporkan perkembangan kasus secara berkala
Jika ditemukan pelanggaran, OJK memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya.
Ringkasan Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai di kantor cabang pembantu BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dana yang dikelola berasal dari lembaga keuangan milik gereja, yakni Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), dengan total kerugian mencapai Rp28 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri perbankan akan perlunya pengawasan internal yang kuat serta transparansi dalam pengelolaan dana nasabah.
Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan juga dipertaruhkan jika penyelesaian tidak dilakukan secara tuntas dan adil.
