Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG!
HAIJAKARTA.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Nanik karena masih memprioritaskan penguatan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lain yang dinilai memiliki nilai pembuktian lebih kuat.
Penyidik Masih Dalami Daftar 41 Nama
Perkembangan terbaru bermula dari penyerahan daftar 41 nama oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, kepada penyidik Kejagung. Salah satu nama yang tercantum dalam daftar tersebut adalah Nanik S. Deyang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih mempelajari seluruh nama yang disampaikan tersebut.
Menurutnya, setiap nama akan diklarifikasi berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik dan kebutuhan proses pembuktian di persidangan.
Belum Ada Jadwal Pemeriksaan
Anang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada agenda pemanggilan terhadap Nanik S. Deyang.
Namun, Kejagung tidak menutup kemungkinan akan memeriksanya apabila keterangannya dianggap diperlukan dalam proses penyidikan.
Ia menjelaskan, fokus penyidik saat ini masih diarahkan untuk memperkuat konstruksi perkara terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelum memperluas pemeriksaan kepada pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Tidak Semua Nama Otomatis Terlibat
Kejagung juga mengingatkan bahwa daftar 41 nama yang disampaikan Sony Sanjaya tidak berarti seluruhnya terlibat dalam dugaan korupsi MBG.
Setiap nama akan diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lain.
Penyidik akan menentukan apakah seseorang hanya dimintai keterangan sebagai saksi atau memiliki keterkaitan hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Penanganan Kasus Terus Berjalan
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus dikembangkan Kejaksaan Agung.
Penyidik saat ini berfokus melengkapi pembuktian terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kejagung menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
