sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kemendagri wacanakan tarif cetak ulang e-KTP hilang, wacana ini akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan bersama DPR RI.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa langkah tersebut bukan semata untuk menarik biaya, melainkan sebagai upaya edukasi agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen kependudukan yang bersifat penting dan pribadi.

“Usulan ini muncul karena tingginya angka kehilangan e-KTP setiap harinya. Kami ingin mendorong kesadaran publik agar lebih bertanggung jawab terhadap dokumen identitasnya,” ujar Bima Arya di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Beban Anggaran Negara Jadi Pertimbangan

Menurut Kemendagri, tingginya permintaan cetak ulang e-KTP selama ini telah membebani anggaran negara hingga mencapai miliaran rupiah.

Banyaknya kasus kehilangan yang disebabkan kelalaian dinilai membuat penggunaan anggaran menjadi kurang efisien.

Dengan adanya kebijakan tarif, pemerintah berharap biaya produksi blanko e-KTP bisa ditekan.

Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pencetakan ulang diharapkan dapat dialihkan ke program lain yang lebih berdampak bagi masyarakat.

Masalah Chip e-KTP Masih Jadi Sorotan

Selain isu biaya cetak ulang, Kemendagri juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan teknologi chip pada e-KTP.

Hingga kini, banyak instansi masih meminta fotokopi KTP karena keterbatasan perangkat pemindai elektronik.

Padahal, e-KTP dirancang sebagai identitas digital yang terintegrasi. Oleh karena itu, pemerintah mendorong adanya regulasi yang mewajibkan instansi menyediakan alat pembaca chip agar fungsi e-KTP dapat dimaksimalkan.

“Kalau semua instansi sudah memiliki perangkat pemindai, maka masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi dokumen. Cukup satu identitas saja,” tegas Bima.

Dorong Implementasi Identitas Digital

Kebijakan ini juga berkaitan dengan penguatan program Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang menjadi bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan di Indonesia.

Dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah turut mengusulkan sejumlah poin penting, antara lain:

  • Penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal,
  • Optimalisasi pemanfaatan teknologi digital,
  • Perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas” yang lebih inklusif,
  • Penguatan dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA).

Masih Tahap Usulan

Meski demikian, rencana pengenaan tarif cetak ulang e-KTP yang hilang ini masih dalam tahap usulan dan belum resmi diterapkan.

Pemerintah akan membahasnya lebih lanjut bersama DPR RI sebelum diputuskan menjadi kebijakan final.

Jika disetujui, kebijakan ini berpotensi mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, sekaligus memperkuat sistem administrasi yang lebih efisien, modern, dan terintegrasi.