Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah yang mereka kelola.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, total areal yang terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Lokasinya tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Sanksi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah konsesinya.

Enam Perusahaan yang Dijatuhi Sanksi

Keenam perusahaan yang dikenai tindakan administratif tersebut terdiri dari empat perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Sementara itu, PT NES berada di Kalimantan Tengah dan PT PSR berlokasi di Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapatkan sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Kemenhut menyebut tindakan lebih tegas terhadap PT MPK diberikan karena kebakaran di wilayah kelola perusahaan tersebut dinilai terjadi dalam skala luas dan berulang.

PT WEL Catat Areal Terbakar Terluas

Data hasil pengawasan Kemenhut menunjukkan luas areal terbakar berbeda-beda pada masing-masing perusahaan.

Areal terbakar terbesar ditemukan di wilayah kelola PT WEL, yakni sekitar 760,51 hektare. Setelah itu, PT MPK tercatat memiliki areal terbakar sekitar 394,83 hektare.

Berikutnya, areal terbakar tercatat pada PT WSP sekitar 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES sekitar 70,38 hektare. Jika dijumlahkan, luasnya mencapai 1.511,55 hektare.

Besarnya luasan tersebut membuat pemerintah tidak hanya menyoroti keberadaan titik kebakaran, tetapi juga mengevaluasi kesiapan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Perusahaan Wajib Perbaiki Sistem Pengendalian Kebakaran

Melalui sanksi Paksaan Pemerintah, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah tindakan yang telah ditetapkan oleh Kemenhut.

Langkah tersebut mencakup pembenahan sistem pengendalian karhutla serta pemulihan terhadap areal yang terdampak kebakaran. Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Dalam proses pengawasan, Kemenhut turut memeriksa kesiapan berbagai sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.

Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, ketersediaan sumber air, menara pemantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Kewajiban perusahaan juga dapat mencakup pemulihan vegetasi pada wilayah yang terdampak.

Untuk kawasan gambut, upaya pemulihan dapat dilakukan melalui perbaikan fungsi hidrologis, penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Pemeriksaan Dilakukan di Sejumlah Wilayah

Kemenhut sebelumnya melakukan pemeriksaan langsung terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.

Sementara penanganan terhadap PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman menegaskan bahwa Paksaan Pemerintah memiliki konsekuensi yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dan pemenuhannya dapat terus dievaluasi.

Penerapan sanksi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk memastikan wilayah kelolanya memiliki sistem pencegahan dan penanganan karhutla yang memadai.

Dengan luas lahan terdampak yang mencapai lebih dari 1.500 hektare, pemerintah kini mendorong agar penanganan tidak berhenti pada pemberian sanksi.

Perbaikan sistem pencegahan, pengendalian kebakaran, dan pemulihan lahan menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi di wilayah konsesi perusahaan.