Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Saat menjalani puasa, banyak orang menjadi lebih berhati-hati dalam beraktivitas, termasuk soal mandi dan keramas. Tidak sedikit yang bertanya-tanya, keramas saat puasa apakah boleh? Apakah air yang mengenai kepala atau masuk ke telinga bisa membatalkan puasa?

Pertanyaan ini wajar muncul, terutama karena puasa mengharuskan kita menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan. Untuk menjawabnya, mari kita lihat penjelasan berdasarkan dalil dan pandangan ulama.

Keramas Saat Puasa Apakah Boleh?

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, keramas atau mandi saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air yang sengaja masuk ke dalam rongga tubuh (seperti mulut atau hidung) lalu tertelan.

Berdasarkan hadis riwayat Imam Malik;

وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ:أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya: “Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.”

Menurut Imam al-Harawi dalam kitabnya al-Maraaqatu al-Mafaatih juz IV halaman 1396 Hadis ini menunjukkan atau menjadi dalil bahwa berkeramas tidak dimakruhkan bagi orang yang berpuasa.

Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitabnya ‘Aunu al-Ma’bud Juz VI halaman 352 juga berpendapat terkait kehujjahan hadis di atas;

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ

Artinya: “Hadits (di atas) adalah dalil bahwasanya orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya (keramas). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara berkeramas saat mandi sunnah dan mandi wajib (boleh secara mutlak).”

Landasan Umum dalam Al-Qur’an

Kebolehan ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip syariat yang dijelaskan dalam Al-Qur’an. Salah satu ayat yang sering dijadikan dasar dalam pembahasan hukum puasa adalah firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 187:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ ءٰيٰتِهٖ لِلنّٰسِ لَعَلَّهُمْ يتّقون

Artinya: “Dan janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu ber-i’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah; maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menegaskan bahwa yang dilarang dalam puasa adalah hal-hal yang secara tegas ditetapkan sebagai pembatal. Adapun aktivitas seperti menyiram air ke kepala tidak termasuk dalam batasan yang dilarang, sehingga tetap berada dalam hukum asalnya, yaitu boleh.

Tips Aman Keramas Saat Puasa Agar Tetap Sah dan Tenang

Setelah memahai bahwa apakah keramas saat puasa di perbolehkan berdasarkan hadist dan pendapat mayoritas ulama, berikut ini beberapa tips yang bisa dilakukan agar tetap nyaman sekaligus  menjaga kehati-hatian salam menjalankan puasa, diantaranya:

1. Niatkan untuk Kebersihan dan Menjaga Kondisi Tubuh

Karena dalam hadis disebutkan Rasulullah ﷺ menyiram air ke kepala untuk mengurangi panas dan kelelahan, maka niatkan keramas sebagai bentuk menjaga kebersihan dan kesehatan, bukan untuk berlebihan atau bermain-main dengan air.

Puasa bukan berarti meninggalkan kebersihan, justru Islam sangat menekankan thaharah (kesucian).

2. Hindari Berlebihan Saat Berkumur dan Menghirup Air

Walaupun mandi dan keramas boleh, tetap berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam mulut atau hidung secara sengaja. Dalam fiqih dijelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf) dengan sengaja. Maka:

  • Jangan berkumur terlalu dalam
  • Jangan menghirup air terlalu kuat
  • Hindari membuka mulut saat mengguyur kepala

Hal tersebut merupakan bentuk sikap ihtiyath (kehati-hatian) dalam ibadah.

3. Pilih Waktu yang Lebih Aman

Walaupun hukumnya boleh kapan saja, banyak orang merasa lebih tenang jika keramas:

  • Setelah sahur
  • Pagi hari sebelum aktivitas
  • Menjelang Maghrib (jika khawatir lemas di siang hari)

Bukan karena siang hari terlarang, tetapi untuk mengurangi rasa was-was berlebihan.

4. Pastikan Tidak Ada Air yang Sengaja Tertelan

Jika air masuk tanpa sengaja dan tidak disengaja menelannya, maka puasanya tetap sah.

Namun jika sengaja memasukkan atau menelan air, itu yang bisa membatalkan. Karena itu, lakukan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa.

5. Jangan Terjebak pada Was-Was Berlebihan

Ulama sudah sangat jelas bahwa menyiram kepala saat puasa diperbolehkan.
Maka setelah memahami dalilnya, hindari sikap berlebihan dalam keraguan.

Islam adalah agama yang memberikan kemudahan, bukan menyulitkan.
Sebagaimana prinsip dalam QS. Al-Baqarah: 185:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”

Kesimpulan

Berdasarkan hadis dan pendapat mayoritas ulama, keramas saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Rasulullah ﷺ sendiri pernah menyiram air ke kepalanya saat berpuasa untuk mengurangi panas dan kelelahan.

Selama tidak ada air yang sengaja masuk ke dalam tubuh, puasa tetap sah. Jadi, tidak perlu ragu menjaga kebersihan dan kesegaran saat berpuasa tetap dibolehkan dalam Islam.

Asalkan tidak ada air yang sengaja masuk dan tertelan ke dalam rongga tubuh (mulut atau hidung hingga ke dalam), maka puasa tetap sah.

Selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan, ibadah puasa tetap terjaga dan tidak berkurang nilainya.