Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Ketentuan baru pakaian Dinas ASN Jakarta 2026, begini rincian lengkapnya!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci jenis, model, hingga jadwal pemakaian pakaian dinas harian (PDH).

Aturan ini hadir sebagai upaya penyeragaman identitas ASN sekaligus memperkuat nilai profesionalitas dan kearifan lokal dalam lingkungan kerja pemerintahan.

Pengertian Pakaian Dinas Harian (PDH)

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pakaian dinas harian (PDH) merupakan seragam resmi yang dikenakan ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari, termasuk saat melaksanakan dinas luar, kecuali terdapat ketentuan khusus pada kegiatan tertentu.

Jadwal Resmi Pakaian Dinas ASN Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan penggunaan PDH berdasarkan hari kerja sebagai berikut:

  • Senin–Selasa: PDH khaki
  • Rabu: Kemeja putih dan bawahan hitam
  • Kamis: Batik, tenun, atau lurik
  • Jumat: Pakaian khas Betawi

Pengaturan ini bertujuan menciptakan keseragaman sekaligus memperkenalkan unsur budaya daerah dalam aktivitas kerja ASN.

Rincian Ketentuan Pakaian Dinas

1. Senin–Selasa: PDH Khaki

Pada awal pekan, ASN diwajibkan mengenakan seragam khaki dengan ketentuan:

  • Pejabat pimpinan tinggi dapat menggunakan kemeja lengan panjang atau pendek
  • Pejabat administrator hingga fungsional umumnya memakai lengan pendek (kecuali ASN wanita berjilbab)
  • ASN pria diwajibkan memasukkan baju ke dalam celana
  • Warna khaki yang digunakan memiliki kode khusus (#9D7E56) sebagai standar resmi.

2. Rabu: Kemeja Putih dan Bawahan Hitam

Pada hari Rabu, ASN menggunakan kombinasi formal:

  • Kemeja putih (lengan panjang/pendek sesuai jabatan)
  • Celana panjang hitam untuk pria
  • Rok atau celana hitam untuk wanita
  • Kemeja putih lengan panjang juga diperbolehkan untuk acara kenegaraan atau kegiatan resmi lainnya.

Seperti aturan sebelumnya, ASN pria tetap diwajibkan memasukkan kemeja ke dalam celana.

3. Kamis: Batik, Tenun, atau Lurik

Hari Kamis menjadi momentum penggunaan pakaian bernuansa budaya nasional:

  • ASN memakai batik, tenun, atau lurik
  • Pada minggu kedua setiap bulan, dianjurkan memakai motif khas Betawi
  • Penggunaan batik juga berlaku pada peringatan Hari Batik Nasional (2 Oktober)

Kebijakan ini bertujuan melestarikan warisan budaya sekaligus memperkuat identitas nasional.

4. Jumat: Pakaian Khas Betawi

Sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal, ASN Jakarta mengenakan pakaian adat Betawi setiap hari Jumat, terdiri dari:

  • Untuk Pria (Sadariah)
  • Baju sadariah lengan panjang berkerah sanghai
  • Celana hitam berbahan kain
  • Sarung atau cukin
  • Peci hitam polos
  • Untuk Wanita (Kebaya Kerancang)
  • Kebaya kerancang dengan bordir khas
  • Kain motif Betawi atau celana kulot dengan penutup kain

Selain hari Jumat, pakaian ini juga digunakan pada peringatan hari jadi daerah, acara kebudayaan, serta hari besar lainnya.

Tujuan dan Makna Kebijakan

Penerapan aturan baru ini tidak hanya sebatas penyeragaman pakaian, tetapi juga memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

  • Meningkatkan disiplin dan profesionalitas ASN
  • Memperkuat identitas visual aparatur pemerintah
  • Melestarikan budaya lokal Betawi
  • Menumbuhkan rasa bangga terhadap keberagaman budaya Indonesia

Dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain menciptakan tampilan yang rapi dan profesional, kebijakan ini juga menjadi langkah konkret dalam mengintegrasikan nilai budaya ke dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari.