Ketentuan Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP di Mulai Juni 2024
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah telah memberlakukan aturan baru terkait ketentuan pembelian LPG “melon” 3 kg yang mulai berlaku efektif sejak Juni 2024.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pembelian gas LPG 3 kg akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan distribusi gas LPG secara lebih teratur.
Masyarakat dihimbau untuk mendaftar sebagai pelanggan di subpenyalur atau pangkalan resmi agar dapat melakukan pembelian gas LPG 3 kg.
Bagi yang belum terdaftar, proses registrasi dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP maupun Kartu Keluarga (KK).
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk membeli gas elpiji menggunakan KTP:
1. Masyarakat perlu mengunjungi subpenyalur atau pangkalan terdekat dengan membawa KTP dan KK.
2. Meminta petugas untuk mendaftarkan sebagai pembeli resmi.
3. Petugas akan melakukan pendaftaran melalui Merchant App dengan memasukkan identitas pembeli seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis pengguna, foto konsumen, nama lengkap, nomor KK, dan foto KTP.
4. Data akan diverifikasi oleh tim pusat.
Setelah diverifikasi, masyarakat dapat melakukan pembelian di pangkalan mana pun.
5. Untuk usaha mikro, syarat pendaftaran juga mencakup foto usaha yang dimiliki.
Bagi yang ingin mengecek status penerima subsidi LPG 3 kg, dapat dilakukan dengan cara berikut:
1. Mengunjungi sub penyalur atau pangkalan resmi terdekat.
2. Menyebutkan Nomor Induk Kependudukan kepada petugas.
3. Petugas akan melakukan pengecekan status penerima melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.
Saat melakukan pembelian, petugas akan mencocokkan data identitas yang dibawa (KTP dan KK) dengan database P3KE.
Jika data sesuai, maka konsumen dapat langsung membeli gas LPG 3 kg tersebut.
Jika belum terdaftar dalam database P3KE, petugas akan membantu mendaftarkan melalui website Subsidi Tepat PG Pangkalan.
Untuk pembelian selanjutnya, hanya perlu menyebutkan nomor identitas resmi yang tercantum pada KTP pembeli.
Jika salah satu anggota keluarga telah mendaftar, maka anggota keluarga lainnya tidak perlu mendaftar lagi.