Komisi XIII DPR Usulkan Bilik Asmara hingga Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung!
HAIJAKARTA.ID- Komisi XIII DPR RI menyoroti pemenuhan kebutuhan biologis dan kesehatan seksual warga binaan perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan gagasan penyediaan bilik keluarga atau bilik asmara bagi warga binaan yang telah menikah, serta opsi penggunaan alat bantu seksual bagi warga binaan yang membutuhkan.
Gagasan tersebut disampaikan saat Komisi XIII melakukan kunjungan kerja spesifik ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung pada Jumat, 25 September 2026.
Pembahasan itu menjadi bagian dari perhatian Komisi XIII terhadap pemenuhan hak kesehatan dan kebutuhan dasar warga binaan selama menjalani masa pidana.
Dikaitkan dengan Reintegrasi Sosial
Willy menjelaskan, sistem pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Menurutnya, warga binaan perlu dipersiapkan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Karena itu, kebutuhan warga binaan selama berada di lapas dinilai perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk aspek kesehatan, hubungan keluarga, serta kebutuhan biologis.
Dalam kunjungan tersebut, Willy meminta jajaran kantor wilayah dan kepala lapas untuk mengawasi setiap langkah yang nantinya dilakukan apabila gagasan tersebut diterapkan.
Bilik Keluarga untuk Warga Binaan yang Telah Menikah
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah penyediaan ruang khusus bagi warga binaan yang telah memiliki pasangan sah.
Willy menyebut fasilitas tersebut sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan warga binaan sekaligus menjaga hubungan dengan keluarga selama menjalani masa pembinaan.
Gagasan mengenai bilik keluarga sebelumnya juga menjadi perhatian anggota Komisi XIII DPR RI dalam kunjungan ke sejumlah lapas.
Anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo menyebut pengelolaan bilik keluarga perlu memiliki tata kelola yang jelas sehingga dapat mendukung pembinaan dan proses reintegrasi sosial warga binaan.
Opsi Alat Bantu Seks Turut Dibahas
Selain bilik keluarga, Willy juga menyampaikan adanya opsi penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan yang membutuhkan.
Namun, pembahasan mengenai opsi tersebut tidak berdiri sendiri. Aspek kesehatan, keamanan, standar medis, privasi, serta mekanisme pelaksanaannya menjadi hal yang perlu dikaji lebih lanjut.
Dalam keterangan resmi Komisi XIII, Willy menyebut pembahasan tersebut perlu memperhatikan kajian kebutuhan, dasar kebijakan, keamanan dan mutu alat kesehatan, penilaian tenaga medis, hingga perlindungan privasi warga binaan.
Komisi XIII Soroti Edukasi Kesehatan
Selain kebutuhan biologis, Komisi XIII juga menekankan pentingnya edukasi kesehatan bagi warga binaan.
Willy menyebut tenaga kesehatan di lapas tidak hanya berperan ketika warga binaan mengalami sakit, tetapi juga perlu melakukan langkah pencegahan melalui edukasi mengenai pola hidup sehat, kebersihan, olahraga, hingga pengetahuan mengenai penyakit.
Menurutnya, pendekatan berbasis literasi dan pencegahan perlu diperkuat agar kehidupan warga binaan selama menjalani masa pembinaan tetap sehat dan produktif.
Masih Perlu Kajian dan Aturan yang Jelas
Gagasan mengenai pemenuhan kebutuhan seksual warga binaan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait mekanisme, dasar hukum, standar kesehatan, pengawasan, dan perlindungan privasi.
Komisi XIII menyebut hasil kunjungan ke Lapas Perempuan Bandung akan menjadi bahan dalam pembahasan Panja Pemasyarakatan.
Tujuannya, agar rekomendasi yang dihasilkan memiliki prioritas, penanggung jawab, target, serta jangka waktu tindak lanjut yang jelas.
Dengan demikian, pembahasan mengenai bilik keluarga dan kebutuhan kesehatan seksual warga binaan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut bagaimana sistem pemasyarakatan dapat memenuhi hak warga binaan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, privasi, serta ketentuan yang berlaku.

