Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, KAI Pastikan Beri Pendampingan!
HAIJAKARTA.ID- Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 27 April 2026.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kecelakaan tersebut.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Dewa dalam konferensi pers pada Selasa (29/9/2026).
Kecelakaan Tewaskan 16 Orang
Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin malam, 27 April 2026. Berdasarkan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tabrakan antara KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line terjadi sekitar pukul 20.52 WIB di Jalur I Stasiun Bekasi Timur.
Sebelum tabrakan, KRL 5568A sempat berhenti di Stasiun Bekasi Timur untuk melayani penumpang.
KRL kemudian kembali berhenti setelah masinis melihat adanya kerumunan masyarakat di jalur hulu arah Stasiun Tambun.
Beberapa menit kemudian, KA Argo Bromo Anggrek melintas dan terjadi tabrakan dengan KRL tersebut. KNKT mencatat kecelakaan itu menyebabkan 123 korban, dengan 16 orang meninggal dunia dan 107 lainnya mengalami luka-luka.
KNKT juga telah merilis laporan investigasi akhir yang memuat sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Investigasi tersebut membahas antara lain kondisi operasional, sarana, prasarana, serta sejumlah temuan teknis di lapangan.
KAI Hormati Proses Hukum
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan setelah masinis AN ditetapkan sebagai tersangka.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan sejak awal telah bersikap kooperatif dalam mendukung investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT maupun proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya.
KAI juga menyatakan akan menghormati setiap tahapan proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, KAI memastikan memberikan pendampingan kepada pegawainya yang menjalankan tugas ketika kecelakaan terjadi.
Menurut KAI, pendampingan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap pegawai.
Pendampingan diberikan untuk membantu pegawai menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, tanpa mengurangi penghormatan perusahaan terhadap proses hukum.
Polisi Tetapkan Tersangka Berdasarkan Hasil Penyidikan
Penetapan AN sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.
Polda Metro Jaya menyebut penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam perkara tersebut, AN dikenakan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sebelumnya, kecelakaan di Bekasi Timur juga menjadi perhatian dalam investigasi keselamatan transportasi oleh KNKT.
Laporan investigasi KNKT dan proses penyidikan kepolisian berjalan dalam ranah yang berbeda, dengan KNKT berfokus pada aspek keselamatan transportasi, sementara kepolisian menangani proses penegakan hukum.

