Kosmetik Rachel Venya Ditahan Bea Cukai, Rachel: Biar Buat Teman-Teman Bea Cukai Aja

HAIJAKARTA.ID – Kosmetik Rachel Venya Ditahan Bea Cukai saat memasuki wilayah Indonesia memicu perhatian publik dan netizen.
Penahanan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur impor yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kosmetik Rachel Venya Ditahan Bea Cukai
Kosmetik Rachel Venya ditahan Bea Cukai saat memasuki Indonesia, meski menurut pengakuan sang selebgram, produk tersebut bukan ditujukan untuk dijual.
Rachel mengatakan bahwa kosmetik berupa cushion yang dibawanya hanya akan digunakan untuk keperluan konten video di media sosial.
Dalam unggahan terbarunya, Rachel menjelaskan bahwa produk tersebut merupakan hadiah dan tidak akan diperjualbelikan.
“Itu cushion, tertahan di bea cukai, dan aku sebenarnya sudah kasih tahu kalau itu cuma gift. Aku nggak ada niat buat jual, karena niat awalnya cuma untuk bikin video,” ungkap Rachel dalam pernyataannya yang dikutip pada Rabu (23/4/2025).
Bea Cukai Tawarkan Opsi
Rachel juga mengungkapkan bahwa pihak bea cukai sempat memberikan penawaran untuk melepas sebagian dari kosmetik yang ditahan.
Meski jumlahnya jauh dari keseluruhan produk, Rachel mengaku bersedia membayar agar bisa mendapatkan semuanya kembali.
“Mereka bilang cuma bisa rilis 20 cushion, tapi aku harus bayar. Aku udah bilang, ‘ya udah aku bayar’, tapi aku juga minta kalau bisa semuanya dirilis,” jelasnya.
Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan sepenuhnya oleh pihak berwenang.
Pihak bea cukai kemudian memberikan beberapa opsi lain, termasuk membiarkan seluruh produk tersebut disita dan menjadi milik negara. Rachel akhirnya memilih opsi terakhir tersebut.
“Pilihan terakhir yang mereka kasih ya biarin aja barangnya jadi milik negara. Dan aku pikir, ya udah nggak apa-apa. Biar aja itu jadi rezeki buat teman-teman di bea cukai, biar tetap glowing,” kata Rachel secara sarkastik.
Penjelasan Resmi dari Bea Cukai
Merespons ramainya perbincangan publik, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan penjelasan resmi.
DJBC menyebut bahwa kosmetik yang ditahan berasal dari brand Korea Selatan dan dibatasi jumlah impornya berdasarkan aturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Produk tersebut dibatasi importasinya oleh BPOM melalui Peraturan BPOM 28 Tahun 2023, yakni maksimal 20 pcs per penerima barang jika dikirim melalui mekanisme barang kiriman,” terang DJBC dalam keterangan tertulisnya.
Peraturan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan produk kosmetik yang beredar di Indonesia serta memastikan semua produk telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Kasus kosmetik Rachel Venya ditahan bea cukai ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya memahami regulasi impor, meskipun barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan.