KPK OTT di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas, Sestama Rustian Ikut Diamankan!
HAIJAKARTA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.
Operasi ini menjadi sorotan publik lantaran perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang diduga melibatkan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.
Informasi mengenai OTT tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan tim penyidik terdiri atas uang tunai dan emas.
Namun, jumlah keseluruhan emas yang disita masih dalam proses penghitungan.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas,” demikian keterangan Budi sebagaimana diberitakan pada Selasa (13/10/2026).
14 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat BNPB
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang yang berasal dari sejumlah unsur. Mereka di antaranya merupakan pejabat BNPB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Rustian menjadi salah satu nama yang turut diamankan dalam OTT tersebut. Meski demikian, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Penangkapan dalam OTT tidak serta-merta berarti seluruh pihak yang diamankan telah terbukti melakukan korupsi. Penetapan status hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
KPK juga belum mengungkap secara terperinci jenis pengadaan yang menjadi objek penyelidikan, proyek kebencanaan yang berkaitan dengan perkara tersebut, maupun pembagian peran di antara pihak-pihak yang diperiksa.
Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Jadi Barang Bukti
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam OTT ini adalah penyitaan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar.
Nilai tersebut merupakan penghitungan awal yang disampaikan KPK kepada awak media. Selain uang tunai, penyidik menemukan logam mulia dalam bentuk emas batangan dan tabungan emas.
Hingga keterangan awal disampaikan, jumlah maupun nilai keseluruhan emas tersebut masih dihitung oleh tim penyidik.
KPK belum memaparkan secara lengkap asal-usul uang dan emas yang disita ataupun hubungan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Karena itu, penyitaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan, bukan sebagai bukti final bahwa seluruh barang tersebut berasal dari tindak pidana.
Dugaan Penyimpangan Dana Penanggulangan Bencana Jadi Sorotan
Perkara ini menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran untuk kepentingan penanggulangan bencana.
Dana Siap Pakai merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang digunakan untuk mendukung penanganan kebencanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana yang memerlukan respons cepat, sehingga pengelolaan dan pertanggungjawabannya perlu dilakukan secara cermat dan akuntabel.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang berkaitan dengan anggaran kebencanaan menimbulkan kekhawatiran mengenai tata kelola dana publik.
Namun, sampai rincian perkara disampaikan secara resmi, belum dapat disimpulkan bahwa bantuan bagi korban bencana tertentu telah diselewengkan atau bahwa masyarakat terdampak sudah mengalami kerugian akibat perkara ini.
KPK masih perlu mengungkap konstruksi perkara, mekanisme pengadaan yang diduga bermasalah, serta keterkaitan barang bukti dengan pihak-pihak yang diamankan.
Publik Menanti Kejelasan Proses Hukum
KPK menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB.
Pada tahap awal, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum mereka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Informasi lanjutan dari KPK diperlukan untuk menjelaskan status hukum para pihak, detail pengadaan yang menjadi objek perkara, serta kemungkinan adanya kerugian negara.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran publik, terutama dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana.
Masyarakat berhak mengetahui bahwa anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan perkara diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
