Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang nenek tewas terbakar dalam rumah di Makassar , pada Minggu (4/5) dini hari sekitar pukul 00.19 WITA.

Perempuan lansia ini bernama Daeng Ngai (65) dilaporkan meninggal dunia usai terjebak dalam kebakaran yang menghanguskan rumahnya, tepatnya berlokasi di Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepolisian setempat menyebut bahwa kebakaran tragis ini terjadi akibat aksi sengaja dari cucu korban, yang membakar rumah tersebut karena emosi terhadap keluarganya.

“Dugaan sementara, rumah korban sengaja dibakar oleh cucunya sendiri yang berinisial Aries,” ungkap Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, kepada wartawan.

Kronologi Nenek Tewas Terbakar dalam Rumah di Makassar

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku, Aries (37), nekat melakukan pembakaran setelah mengetahui bahwa ibu kandungnya menikah lagi tanpa memberinya kabar. Perasaan kecewa dan marah membuat Aries hilang kendali dan membakar rumah yang dihuni neneknya sendiri.

“Pelaku merasa kecewa karena tidak diberi tahu mengenai pernikahan kembali ibunya,” kata Aris.

Akibat kebakaran tersebut, Daeng Ngai yang berada di dalam rumah tidak sempat menyelamatkan diri. Dugaan awal menyebut bahwa kondisi fisik korban yang sudah lanjut usia menjadi penyebab ia terjebak dan tidak mampu keluar.

Damkar Kerahkan Enam Armada Padamkan Api

Kepala Regu V Damkar Makassar, Jamaluddin Nur, menyatakan bahwa pihaknya mengerahkan enam unit mobil pemadam ke lokasi kejadian.

Namun, kobaran api sudah meluas dan membakar dua unit bangunan sekaligus yang digunakan sebagai rumah tinggal dan tempat usaha.

“Kebakaran meliputi dua unit tempat, salah satunya adalah warung makan milik korban. Korban diduga terjebak dan meninggal di lokasi,” jelasnya.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk proses lebih lanjut.

Pelaku Telah Diamankan, Dijerat Pasal Pembunuhan

Setelah peristiwa tersebut, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Pelaku sudah ditahan dan sedang kami periksa secara intensif untuk mendalami motif serta kronologi pembakaran,” ujar Kapolsek Aris.