Kronologi Oknum Brimob Polda Maluku Aniaya Siswa Mts hingga Tewas, DPR Fraksi PDIP: Sungguh Keji dan Biadab
HAIJAKARTA.ID – Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara (Malra), Kamis (19/2/2026). Insiden ini memicu duka mendalam sekaligus kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI.
Peristiwa teragis itu terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, saat dua pelajar melintas dikawasan tersebut usai sahur. Setelah itu terjadi kejadian yang menyebabkan AT mengalami luka berat hingga kehilangan nyawanya.
Bribda MS, yang diketahui bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku, kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Bribda MS telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual. (penahanan ini) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, pada Jumat, (20/2/2026).
Kronologi Oknum Brimob Polda Maluku Aniaya Siswa Mts hingga Tewas
Insiden bermula ketika korban bersama rekannya melintas di ruas jalan sekitar RSUD Maren setelah waktu sahur. Dalam peristiwa itu, Bripda MS diduga melakukan pemukulan terhadap AT menggunakan helm hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius di bagian kepala.
Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun, namun korban dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya.
Selain AT, kakaknya yang berinisial NK (15) juga disebut turut menjadi korban penganiayaan dan mengalami patah tulang.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut serta menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara ini secara serius.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Polda Maluku memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan dalam penanganan kasus tersebut.
“Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual,” kata Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Rositah menyebutkan, Bripda MS telah ditahan sejak Kamis (19/2/2026) dan akan diproses secara pidana serta etik. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi tegas menanti.
“Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas. (Sanksi tegas itu) berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Ia juga mengatakan jika pihaknya akan melakukan investasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa kasus.
“Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan. Kemudian rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut,” bebernya.
Rositah juga menjelaskan, jika proses penanganan dilakukan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan internal.
“Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku pada hari ini juga telah bertolak ke Kota Tual. Tujuannya guna memastikan proses penanganan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan internal terhadap personel,” tambahnya.
Kecaman dari DPR
Kasus ini memicu reaksi keras dari DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mengecam tindakan tersebut dan mendesak hukuman berat bagi pelaku.
“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ujar Selly, Sabtu (21/2/2026).
Ia menilai insiden tersebut mencerminkan arogansi Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itu, sanksi yang dijatuhkan harus benar-benar memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang.
Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya diduga memukul kepala siswa MTsN Malra, Arianto Tawakal (14), hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia. Pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C itu juga disebut menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, hingga mengalami patah tulang.
Selain menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang dinilai tidak sejalan dengan kode etik kepolisian dan KUHP, mantan Bupati Cirebon tersebut mendorong hukuman maksimal, bahkan seumur hidup.
Ia menilai langkah tegas itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan aparat dalam menjamin keselamatan warga, khususnya generasi muda.
“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” katanya.
Dorongan Pemulihan Psikologis bagi Korban dan Keluarga
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly meminta negara melalui lembaga terkait memberikan pemulihan komprehensif bagi keluarga korban maupun korban selamat.
Bentuknya mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis untuk korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, hingga pemberian restitusi atau kompensasi yang layak.
Menurutnya, langkah tersebut penting bukan hanya untuk memulihkan luka fisik dan trauma, tetapi juga memastikan hak-hak korban sebagai warga negara dipenuhi secara bermartabat.
“Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku melainkan wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Selly.
