sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Jagat maya kembali dihebohkan dengan temuan ladang ganja di Bromo, Jawa Timur.

Keberadaan ladang tersebut pertama kali terungkap melalui rekaman drone milik seorang wisatawan yang kemudian menyebar luas di media sosial.

Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Decky Hendra, mengonfirmasi bahwa tim telah menemukan 59 titik ladang ganja yang tersebar di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

“Kami telah menemukan 59 titik ladang ganja di kawasan TNBTS, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro,” ungkap Decky Hendra, Selasa (18/3/2025).

Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Bromo

Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari melakukan investigasi terkait dugaan adanya ladang ganja di kawasan Bromo.

Teknologi drone digunakan untuk memetakan area yang dicurigai, mengingat medan yang sulit dijangkau dengan jalur darat.

Ladang ganja ditemukan tersembunyi di lokasi yang ditutupi semak belukar lebat serta berada di lereng curam.

Setelah lokasi ditemukan, tim gabungan yang terdiri dari Polisi Hutan, Manggala Agni, serta masyarakat setempat melakukan pembersihan dan mencabut seluruh tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

Kemenhut Angkat Bicara

Menanggapi temuan ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ladang ganja di TNBTS merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI.

“Ladang ganja ini bukan sesuatu yang dikelola oleh pihak taman nasional. Justru kami bersama kepolisian berhasil mengungkap dan mencabut seluruh tanaman ganja yang ditemukan,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia juga membantah spekulasi yang menyebut bahwa penutupan sementara kawasan TNBTS berkaitan dengan upaya menutupi ladang ganja.

“Kami menggunakan teknologi drone untuk memantau kawasan taman nasional. Penutupan TNBTS tidak ada kaitannya dengan temuan ladang ganja ini,” tambahnya.

6 Terdakwa dalam Kasus Ladang Ganja di Bromo

Pengadilan Negeri Lumajang saat ini sedang mengadili enam orang terdakwa dalam kasus ladang ganja ini. Mereka adalah:

  1. Tomo bin (Alm) Sutamar
  2. Tono bin Mistam
  3. Bambang bin Narto
  4. Suwari bin (Alm) Untung
  5. Jumaat bin Seneram
  6. Ngatoyo (telah meninggal dunia, sehingga dakwaannya dibatalkan)

Dalam persidangan, tiga terdakwa, yaitu Tomo, Tono, dan Bambang, bersumpah sebelum memberikan kesaksian.

Bambang disumpah secara Islam, sementara Tomo dan Tono secara Hindu.

Ketiganya mengaku bahwa bibit ganja diperoleh dari Edi, seseorang yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Edi disebut sebagai orang yang memberikan petunjuk mengenai lokasi penanaman serta menyediakan bibit dan pupuk.

Para terdakwa mengaku bahwa setiap kali bekerja di ladang ganja, mereka menerima upah sebesar Rp150 ribu.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak menanam, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat lebih dari satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon.