Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81 Persen, Tembus Rp9,16 Triliun pada 2026!
HAIJAKARTA.ID- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan pada nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk personel TNI dan Polri.
Hingga 22 Juni 2026, total nilai kurang bayar mencapai Rp9,16 triliun, meningkat sekitar 81 persen dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar Rp5,05 triliun.
Informasi tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, dalam pertemuan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
Iwan menjelaskan, kenaikan nilai kurang bayar tersebut tidak serta-merta menunjukkan meningkatnya pelanggaran perpajakan.
Salah satu faktor yang memengaruhi adalah semakin baiknya tingkat kepatuhan ASN dalam melaporkan kondisi perpajakan mereka melalui sistem administrasi perpajakan terbaru.
Jumlah Pelapor SPT ASN Ikut Meningkat
Selain meningkatnya nilai kurang bayar, DJP juga mencatat pertumbuhan jumlah ASN yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.
Hingga Juni 2026, sebanyak 3,39 juta ASN telah melaporkan SPT melalui sistem Coretax DJP.
Angka tersebut meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode pelaporan sebelumnya.
Peningkatan jumlah pelapor dinilai menjadi indikator positif terhadap tingkat kepatuhan perpajakan di lingkungan aparatur negara, sekaligus menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan layanan perpajakan berbasis digital.
Transformasi Digital Jadi Pendorong Kepatuhan
DJP menilai implementasi sistem Coretax DJP menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di kalangan ASN.
Melalui sistem tersebut, proses pelaporan pajak dilakukan secara lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi sehingga mempermudah pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ke depan, layanan perpajakan juga akan semakin diperkuat melalui integrasi dengan platform pemerintahan digital INA Gov, sehingga ASN dapat mengakses berbagai layanan administrasi negara dalam satu ekosistem digital.
Pemerintah berharap transformasi ini mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkuat akurasi data perpajakan nasional.
Literasi Pajak Masih Menjadi Tantangan
Meski capaian kepatuhan terus meningkat, DJP mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan reformasi perpajakan.
Salah satunya adalah perlunya peningkatan literasi perpajakan di kalangan masyarakat maupun aparatur sipil negara agar pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan semakin baik.
Selain itu, pemerintah juga menilai kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi menjadi faktor penting untuk mendukung keberhasilan transformasi digital perpajakan.
Pemerintah Dorong Layanan Pajak Lebih Terintegrasi
Dalam upaya memperkuat sistem administrasi perpajakan nasional, DJP menekankan pentingnya integrasi layanan perpajakan dengan berbagai layanan publik lainnya.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih cepat, mudah, sederhana, dan terpadu sehingga kepatuhan pajak dapat meningkat secara berkelanjutan.
Pemerintah optimistis modernisasi administrasi perpajakan melalui Coretax dan integrasi layanan digital akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, termasuk ASN, TNI, dan Polri.

