Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Polisi Sita 207 Ribu Ekstasi Senilai Rp207 Miliar
HAIJAKARTA.ID – Di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung, polisi berhasil menangkap Muhammad Raffi (42), seorang kurir narkoba.
Dalam kasus ini, ratusan ribu butir ekstasi dikumpulkan oleh aparat.
Barang bukti tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada hari Selasa, 25 November 2025.
Puluhan bungkus ekstasi berwarna merah muda, oranye, dan toska terlihat di meja display.
Selain itu, tas bermerek Coach dan ELLE yang digunakan untuk menyimpan narkoba ilegal itu disita oleh polisi.
“Untuk barang bukti yang diamankan yakni ekstasi sejumlah 207.529 butir yang jika konversikan ke rupiah senilai Rp 207.529.000.000 (dua ratus tujuh miliar lima ratus dua puluh sembilan juta rupiah),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (24/11), dikutip dari Detik.
Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung
Kecelakaan yang menimpa Raffi terjadi Kamis (20/11) sebelum subuh.
Mobilnya ringsek, namun ia tetap berusaha keluar dari kendaraan dengan memanjat bagian atas mobil karena terimpit di dalam.
“Dalam kondisi terimpit, tersangka Muhammad Raffi, saat itu berusaha keluar dari kendaraan melalui atas kendaraannya,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dalam kondisi panik, Raffi memilih melarikan diri sebelum petugas datang.
Ia bahkan sempat membuang beberapa tas berisi ekstasi untuk menghapus jejak.
Setelah itu, Raffi turun ke area jurang di sekitar tempat kecelakaan, berjalan menuju desa, dan mencari jalan raya.
Pelariannya berlanjut melalui transportasi darat hingga ia memiliki kesempatan untuk bersembunyi dan beristirahat di sebuah apartemen di Kalideres, Jakarta Barat.
Namun, usaha itu berakhir.
Di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Minggu (23/11) dini hari, Raffi berhasil dibunuh oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Zulkarnain Harahap, dan Kombes Awaludin Amin.
