Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebuah kebijakan kontroversial muncul dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengeluarkan instruksi khusus kepada jajarannya untuk tidak melakukan penangkapan terhadap artis pengguna narkoba, terutama jika disertai dengan publikasi yang berlebihan.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).

Larangan Anggota BNN Tangkap Artis Pengguna Narkoba

“Sejak saya menjabat sebagai Kepala BNN, saya sudah tegaskan agar penangkapan artis tidak perlu diekspos berlebihan.

Sebab, artis adalah panutan sosial,” ujar Marthinus di hadapan awak media.

Ia menjelaskan bahwa sebagai figur publik, artis sering kali dijadikan rujukan moral dan perilaku oleh generasi muda. Oleh karena itu, pemberitaan negatif tentang mereka justru bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Persepsi Publik Bisa Terbelah Akibat Publikasi Penangkapan

Menurut Marthinus, ketika artis pengguna narkoba ditangkap dan disorot media, masyarakat bisa menafsirkan kejadian itu secara berbeda-beda.

Ada yang melihatnya sebagai pelanggaran hukum, namun ada juga yang menganggap penggunaan narkoba sebagai bagian dari proses kreatif sang artis.

“Ada yang akan menilai bahwa artis dihukum karena melanggar hukum, tetapi tidak sedikit pula yang berpikir bahwa narkoba justru membantu artis menjadi lebih kreatif dan percaya diri di depan publik,” tuturnya.

Hal ini, lanjut dia, dapat memicu persepsi yang membingungkan di kalangan anak muda, terutama mereka yang mengidolakan figur publik tersebut.

Dorongan Rehabilitasi untuk Artis Pengguna Narkoba

Marthinus juga menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap pengguna narkoba, termasuk artis, seharusnya lebih mengedepankan aspek rehabilitasi dibandingkan hukuman pidana.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 103, yang memberikan hakim kewenangan untuk memerintahkan rehabilitasi terhadap pecandu.

“Negara berkewajiban untuk memulihkan pengguna narkotika, bukan sekadar menangkap mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan penyidikan di institusi Polri pun kini diarahkan pada pendekatan serupa, yakni menyembuhkan, bukan menghukum.