Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengeluarkan imbauan tegas terkait larangan beri tip tukang parkir liar di Blok M.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan praktik pungutan liar yang masih marak terjadi di kawasan tersebut.

Kepala Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menghentikan praktik parkir liar.

Larangan Beri Tip Tukang Parkir Liar di Blok M

Damanik menyampaikan bahwa masyarakat diminta tidak memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada juru parkir ilegal.

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menghentikan praktik pungutan liar ini dengan tidak memberikan uang atau tip kepada jukir liar,” ujar Damanik.

Menurutnya, kebiasaan memberi tip justru memperkuat keberadaan jukir liar di sejumlah titik strategis, khususnya di kawasan Blok M.

Selain tidak memberi uang, masyarakat juga diminta berani melaporkan jika menemukan praktik parkir liar.

“Laporan bisa disampaikan kepada petugas Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian, maupun pengelola kawasan,” kata Damanik.

Langkah pelaporan ini diharapkan dapat mempercepat penindakan terhadap pelaku pungutan liar.

Pengawasan Diperketat di Kawasan Blok M

Dalam rangka menindaklanjuti larangan beri tip tukang parkir liar di Blok M, pihak UP Perparkiran Dinas Perhubungan Jakarta Selatan akan meningkatkan pengawasan.

Pengawasan dilakukan melalui sistem penjagaan dua sif di sejumlah titik rawan praktik jukir liar, terutama di area Blok M Square, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru.

“Kawasan ini sudah menerapkan sistem parkir berbayar satu pintu, sehingga pengunjung cukup membayar tarif resmi di pintu keluar tanpa perlu memberikan uang kepada jukir liar,” jelas Damanik.

10 Jukir Liar Sudah Ditindak

Sebelumnya, sebanyak 10 juru parkir liar di kawasan Blok M Square telah ditindak oleh petugas.

Mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Selain penindakan, pihak terkait juga memasang spanduk sosialisasi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.

Pemerintah menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang masih nekat beroperasi.

“Kalau masih ada jukir liar yang tetap beroperasi, tentu akan kami lakukan penindakan tegas,” tegas Damanik.

Kebijakan larangan beri tip tukang parkir liar di Blok M ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.